Kamis, 24 September 2026

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Agus Supratman - Kamis, 09 Juli 2026 14:34 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Riau
Topikseru.com, Pekan Baru – Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan kepada bawahan atau 'jatah preman'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Salain Abdul, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga mengikuti sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026). Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai. Terlihat ratusan pendukung yang didominasi emak-emak sejak pagi mulai memadati ruang persidangan. Tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursallam hadir langsung dengan kemeja putih. Sementara tiga JPU KPK hadir dengan membawa berkas tuntutan tebal. Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana. Sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam tuntutan. Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh KPK. KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, diduga ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Kasus Berawal dari OTT KPK Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut OTT tersebut mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pimpinan daerah bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. “OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP,” kata Johanis Tanak. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan. Modus “Jatah Preman” di Internal Dinas Penyidik KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dikenal di internal dinas sebagai “jatah preman” (Japrem). Melalui skema tersebut, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) disebut diminta menyetorkan sejumlah uang kepada gubernur melalui pejabat terkait. Menurut Johanis Tanak, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. “Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sumber
:
Berita Terkait
Championship 2026/2027 Dimulai 11 September, PSIS vs PSPS Jadi Laga Pembuka
Pesta Narkoba di Karaoke Pekanbaru: Anak Bupati dan Selebgram Berhijab Terjaring Razia
Ini Wajah Si Dalang Dibalik Perampokan yang Berujung Pembunuhan Mertua di Pekanbaru
Daftar Nama dan Peran Empat Pelaku Pembunuhan Dumaris Sitio di Rumbai Terungkap
Menantu Jadi Otak Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Harta
PSMS Medan vs PSPS Pekanbaru: Target 3 Poin di Kandang, Eko Purdjianto Percaya Diri