Jumat, 25 September 2026

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Agus Supratman - Kamis, 09 Juli 2026 17:16 WIB
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
KPK
Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pantauan media di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Ma'ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangan Ma'ruf juga tampak sudah diborgol. Ma'ruf terlihat dibawa ke rutan menumpangi mobil tahanan. "Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf. Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6). Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka. KPK menduga Ma'ruf menerima uang Rp17 miliar. KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut. Sebelumnya KPK Periksa Mantan Sekjen MPR KPK kembali memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ini kedua kalinya Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). Budi mengatakan Ma'ruf hadir dalam pemeriksaan hari ini. Pada pemeriksaan pertama Ma'ruf sebagai tersangka, Kamis (25/6), Budi menyebut alasan belum dilakukannya proses penahanan. Sebab masih ada proses yang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk mengumpulkan sejumlah bukti lainnya. "Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi saat itu. Sebagai informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka. "Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7). KPK menyebut tersangka dalam kasus ini, yaitu Ma'ruf, diduga menerima uang Rp17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka. "Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar (diterima)," kata Budi.

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
Nusron Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK
Medan Berkomitmen Cegah Korupsi
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN