Minggu, 27 September 2026

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama Dinyatakan Tak Sah, Polda Sumut Diminta Lanjutkan Penyidikan

Agustian - Selasa, 11 Agustus 2026 22:35 WIB
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama Dinyatakan Tak Sah, Polda Sumut Diminta Lanjutkan Penyidikan
Hakim PN Medan Lodewyk Ivandrie Simanjuntak membacakan putusan praperadilan Arjoni terkait penghentian penyidikan Polda Sumut.

Topikseru.com. Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni terkait penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan harta bersama yang sebelumnya ditangani Polda Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Medan, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (11/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah. Polda Sumut kemudian diperintahkan untuk kembali melanjutkan penyidikan atas laporan yang diajukan Arjoni.

Baca Juga:

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan surat penghentian penyidikan yang diterbitkan pihak termohon tidak sah dan memerintahkan agar proses penyidikan kembali dijalankan.

“Memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap laporan polisi atas laporan pemohon tersebut,” lanjutnya.

LBH Medan Apresiasi Putusan Hakim

Kuasa hukum Arjoni dari LBH Medan, Irvan Sahputra, menyambut putusan tersebut. Menurut dia, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya telah didukung sejumlah alat bukti dan keterangan saksi selama proses persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kami,” ujar Irvan seusai persidangan.

Irvan mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi fakta serta dua saksi ahli dalam persidangan. Dua ahli tersebut masing-masing memberikan keterangan dari perspektif hukum pidana dan fikih.

Ia berharap Polda Sumut segera melaksanakan putusan PN Medan tersebut sesuai amar putusan yang telah dibacakan.

“Ini konstruksi hukumnya sudah benar. Kami meyakini pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti putusan praperadilan ini,” katanya.

Sebelumnya, LBH Medan mengajukan praperadilan setelah Polda Sumut menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan Arjoni. Pengajuan tersebut didaftarkan pada Juli 2026 setelah proses penanganan perkara berlangsung selama lebih dari lima tahun.

Kuasa Hukum Soroti Sikap Polda Sumut

Irvan juga menanggapi sikap Polda Sumut yang disebut akan menempuh upaya hukum terhadap putusan praperadilan tersebut.

Menurut dia, terdapat persoalan konsistensi dalam penanganan perkara karena sebelumnya penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka, tetapi kemudian penyidikan dihentikan.

“Kita harus menyampaikan kekecewaan kepada pihak Polda Sumut karena mereka yang menetapkan tersangka, mereka yang melengkapi alat buktinya, mereka pula yang menghentikan. Begitu permohonan kita dikabulkan hari ini, mereka juga mencoba untuk banding. Ini kan bentuk inkonsistensi Polda Sumut,” ujar Irvan.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum Arjoni. Sikap dan alasan resmi Polda Sumut terkait langkah hukum terhadap putusan tersebut perlu dikonfirmasi secara terpisah.

Berawal dari Persoalan Harta Bersama

Perkara ini berawal dari persoalan pembagian harta bersama setelah Arjoni dan Heri Rahman bercerai di Pengadilan Agama Tanjungbalai pada 2018.

Dalam perkara perceraian tersebut, pembagian harta bersama turut menjadi bagian yang diputuskan pengadilan.

Salah satu aset yang kemudian dipersoalkan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1264 VQ.

Arjoni menduga kendaraan tersebut telah dijual tanpa persetujuannya dan hasil penjualan tidak dibagikan sesuai hak atas harta bersama. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sumut.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya mencatat laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 2021 dengan nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Heri Rahman Sempat Ajukan Praperadilan

Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Penetapan tersangka tersebut kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan Heri Rahman ke PN Medan.

Namun, hakim tunggal Monita Honeisty br Sitorus menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka Heri Rahman dinyatakan tetap sah.

Perkara kemudian masih berproses. Menurut keterangan yang disampaikan LBH Medan dalam pemberitaan sebelumnya, proses tersebut sempat berjalan tanpa adanya penahanan terhadap tersangka dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidikan Kemudian Dihentikan

Setelah proses penyidikan berjalan, Polda Sumut menerbitkan surat penghentian penyidikan pada 26 Juni 2026.

LBH Medan kemudian mempersoalkan keputusan tersebut melalui praperadilan. Kuasa hukum Arjoni menilai penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan kepentingan hukum kliennya.

Dalam permohonannya, pihak Arjoni meminta pengadilan menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut.

PN Medan kini mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Dengan demikian, Polda Sumut diperintahkan untuk kembali melanjutkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan Arjoni.

Putusan praperadilan tersebut tidak secara otomatis menyatakan Heri Rahman terbukti melakukan penggelapan. Putusan hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Substansi dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dilanjutkan sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan putusan PN Medan serta langkah hukum yang ditempuh para pihak.

Sumber
:
Berita Terkait
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap
Brimob Polda Sumut Kerahkan Rantis AWC Hadapi Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Gunung Sinabung Siaga, 100 Personel Brimob Sumut Dikerahkan ke Karo
Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja