Selasa, 29 September 2026

3 Anggota Geng Motor di Medan Divonis 12 Tahun Penjara

Muchlis - Rabu, 25 September 2024 13:18 WIB
3 Anggota Geng Motor di Medan Divonis 12 Tahun Penjara
PN Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga anggota geng motor yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (23/9).

Baca Juga:

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Andika.

Atas tindakan tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.

Hakim menyebut hal yang memberatkan karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Muhammad Andika dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum," kata Hakim Ketua Firza.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta para terdakwa divonis 12 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter