Topikseru.com, Banjarmasin - Kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki babak baru. Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kecelakaan laut yang terjadi pada 13 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayaran kapal rute Surabaya-Banjarmasin tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan empat tersangka berasal dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional kapal.
Baca Juga:
"Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Dari empat tersangka tersebut, nakhoda kapal saat ini telah menjalani penahanan.
Nakhoda Virgo Transport 8 ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan.
Sementara tiga tersangka lainnya telah menerima surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah banyak pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Dengan pelimpahan itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di berbagai wilayah diharapkan dapat dilakukan dalam satu rangkaian penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Kapal Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa.
Dalam insiden tersebut, Basarnas melakukan operasi pencarian dan evakuasi terhadap penumpang serta kru kapal.
Data yang disampaikan penyidik menyebutkan terdapat 243 penumpang dan kru dalam pelayaran tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 orang telah dievakuasi, terdiri dari 108 orang yang ditemukan dalam kondisi selamat dan 78 orang meninggal dunia.
Sementara itu, 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian.
Besarnya jumlah korban membuat kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 menjadi salah satu insiden pelayaran yang mendapat perhatian dalam beberapa pekan terakhir.
Selain nakhoda, penyidik menetapkan pihak agen dari PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional sebagai tersangka.
Namun, polisi belum membeberkan secara rinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun pasal yang dikenakan.
Penyidikan yang kini ditangani Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri akan menjadi tahap lanjutan untuk mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut.
Termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di luar wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Kasus Kapal Virgo Transport 8 dengan demikian masih berada dalam proses penyidikan. Polisi selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.