Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.
"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:
Menurut Setyo, surat pemanggilan tersebut seharusnya sudah diterima Nusron. KPK pun berharap Menteri ATR/BPN itu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, KPK mulai memanggil beberapa saksi dari pihak swasta. Mereka antara lain pegawai PT Summarecon Agung Tbk berinisial RDI, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama DW, serta pihak swasta berinisial HT.
Dengan agenda pemeriksaan Nusron, penyidik kini juga akan menggali keterangan dari pejabat yang memimpin Kementerian ATR/BPN saat perkara tersebut berlangsung.
Setyo belum menyebut secara rinci materi yang akan ditanyakan kepada Nusron.
Untuk mengetahui hari pemeriksaan secara pasti, ia meminta media mengonfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Karena itu, KPK meyakini Nusron akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan perkara.
"Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ujar Setyo.
KPK sebelumnya juga menyatakan yakin Nusron akan bersikap kooperatif apabila dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Barang bukti itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memperjelas konstruksi perkara.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lokasi yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum akhirnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi.
Pada 18 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Tiga hari kemudian, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor turut digeledah.
Selanjutnya, pada 23 September, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan serta menganalisis bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon.
Namun, status Nusron dalam perkara ini perlu dibedakan dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK saat ini menjadwalkan Nusron sebagai saksi, bukan tersangka.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menggali informasi yang diketahui Nusron terkait proses pengurusan HGB Summarecon serta hubungan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti.
Untuk saat ini, publik masih menunggu kapan tepatnya Nusron akan hadir di Gedung Merah Putih KPK dan keterangan apa yang akan disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.