Selasa, 29 September 2026

Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 18:53 WIB
Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Kantor di SCBD
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Topikseru.com, Jakarta - Pengusutan skandal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret jajaran elit korps adhyaksa terus menggelinding panas. Tim Khusus (Tim 9) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan tindakan hukum tegas berupa penyegelan di sejumlah perkantoran elit kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Langkah penggeledahan dan penyegelan aset ini dilakukan guna membongkar teka-teki aliran dana dalam skandal pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang berkelindan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan manuver penyitaan fasilitas fisik milik pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

"Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu," ungkap Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Sasar Aset Terafiliasi Tersangka Don Ritto

Anang menerangkan, dari deretan fasilitas yang dipasangi garis kejaksaan, salah satu titik menyasar lokasi usaha yang terkoneksi langsung dengan tersangka Don Ritto (DR).

"Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9 Kejagung. Sudah lama kok," tambah Anang.

Buntut Pengalihan Berkas dan Barang Bukti Bernilai Fantastis

Perkara yang membelit mantan pejabat puncak Korps Adhyaksa ini berawal dari penanganan kasus mega korupsi PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Oknum penyelenggara negara disinyalir memanfaatkan wewenangnya untuk melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak berperkara.

Penyidikan kasus TPPU kasus Jiwasraya ASABRI ini kian menguat setelah Kejagung menindaklanjuti tiga pelimpahan perkara resmi dari Bareskrim Polri.

Tak berhenti di situ, TimPenyidik Kejagung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keempat guna mengusut tuntas pusaran aliran dana haram tersebut.

Penerbitan sprindik lanjutan ini menyusul pelimpahan barang bukti bernilai fantastis dari penyidik kepolisian, yang meliputi sita emas 74 kg Kejagung beserta lembaran mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Mengenai perincian keterlibatan para pihak hingga barang bukti yang disita dari penyegelan kantor SCBD, Anang memastikan seluruh detail materiil akan dibuka secara transparan dalam agenda pembuktian di pengadilan.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Dugaan Pemerasan WNA Disebut Belum Berhenti
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN
Hakim Ungkap Dugaan Rp 40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Persoalkan Proses Penetapan Tersangka