Jumat, 09 Oktober 2026

Bareskrim Bekuk TW, Direktur PT TSI yang Kabur ke Korea Selatan

Muchlis - Kamis, 08 Oktober 2026 10:40 WIB
Bareskrim Bekuk TW, Direktur PT TSI yang Kabur ke Korea Selatan
Bareskrim menangkap Tatang Winata tersangka kasus importasi ilegal ponsel bekas

Topikseru.com - Pelarian Direktur PT TSI Tatang Winata dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tatang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah kembali dari Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas Imigrasi mengenai kedatangan seseorang yang masuk dalam daftar subject of interest (SOI).

Baca Juga:

"Tim penyidik mendatangi tempat pemeriksaan dan sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Tatang Winata," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Terpantau Imigrasi Saat Baru Tiba dari Seoul

Penangkapan Tatang bermula ketika petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi kedatangan seseorang bernama Tang Tatang Winata yang masuk dalam daftar SOI.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, penyidik mendatangi area pemeriksaan kedatangan internasional. Tatang kemudian diamankan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pemeriksaan badan, polisi menyita sejumlah barang yang dibawa Tatang. Barang tersebut berupa dua unit telepon seluler, paspor, dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Tatang Winata.

Setelah ditangkap, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Dia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan.

Tatang Diduga Berperan dalam Pengurusan Dokumen

Tatang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Polisi menduga Tatang bersama tersangka berinisial MT memiliki peran dalam membantu pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi tersebut.

Dengan kata lain, penyidik tidak hanya mendalami barang yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mekanisme administrasi yang diduga digunakan dalam proses importasi.

Sementara itu, tersangka lain berinisial DCP, yang merupakan warga negara China, diduga memiliki peran berbeda.

DCP disebut polisi sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusinya di Indonesia.

Pembagian peran tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Barang Bukti Capai Rp 253 Miliar

Kasus importasi ilegal ponsel bekas ini menjadi perhatian karena nilai barang bukti yang telah disita penyidik mencapai sekitar Rp 253 miliar.

Nilai tersebut mencakup barang-barang yang berkaitan dengan dugaan kegiatan importasi ilegal yang tengah disidik polisi.

Besarnya nilai barang bukti menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua unit ponsel, melainkan kegiatan importasi dalam skala besar.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengurai keseluruhan jaringan, termasuk asal barang, proses masuk ke Indonesia, pihak yang mengurus dokumen, hingga distribusi setelah barang berada di dalam negeri.

Pelarian Tatang Berakhir di Bandara

Sebelum ditangkap, Tatang diketahui sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan perkara berlangsung.

Statusnya sebagai pihak yang dicari kemudian menjadi dasar bagi koordinasi antara penyidik dan petugas Imigrasi.

Kedatangannya dari Seoul menjadi titik penting dalam proses penangkapan karena keberadaan Tatang berhasil terdeteksi ketika melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus serupa menunjukkan pentingnya pertukaran informasi antara penyidik dan petugas perlintasan dalam mendeteksi tersangka yang kembali ke Indonesia.

Dijerat Undang-Undang Perdagangan

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan kegiatan importasi ilegal.

Penangkapan Tatang kini menjadi bagian lanjutan dari proses penyidikan. Polisi masih perlu mengungkap secara utuh bagaimana barang dari Korea Selatan tersebut masuk ke Indonesia dan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Dengan ditangkapnya Tatang Winata, penyidik Bareskrim Polri kini dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap salah satu pihak yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen importasi.

Sementara itu, seluruh dugaan keterlibatan Tatang dan tersangka lainnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait