Rabu, 28 Oktober 2026

Terbongkar! Lab Sabu di Aceh Pakai Kaleng Cat Palsu, Polisi Buru 2 Buronan

Muchlis - Rabu, 28 Oktober 2026 07:24 WIB
Terbongkar! Lab Sabu di Aceh Pakai Kaleng Cat Palsu, Polisi Buru 2 Buronan
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti kasus dugaan laboratorium sabu di Pidie, Aceh

Topikseru.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan laboratorium narkoba tersembunyi di Kabupaten Pidie, Aceh, yang menggunakan kemasan cat akrilik untuk menyamarkan sabu cair. Laboratorium tersebut diduga terkait produksi narkotika dalam jumlah besar, dengan total mencapai 1,2 ton sabu-sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membawa 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Penyidik juga masih memburu dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan sabu cair ditemukan dalam kaleng yang menyerupai kemasan cat akrilik merek Titan Pro berukuran 20 kilogram.

Baca Juga:

Menurut Zulkarnain, terdapat kejanggalan pada tulisan di kemasan tersebut. Produk yang seharusnya menggunakan kata "akrilik" justru ditulis "akilik".

"Merek 'Titan Pro' ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun, ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya 'akrilik' diubah menjadi 'akilik'. Di situ terlihat palsunya," ungkap Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penyidik dalam mengungkap dugaan penyamaran narkotika menggunakan wadah yang menyerupai produk komersial.

Polisi Sita Sabu Cair hingga 74 Kilogram yang Sudah Dikemas

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan kondisi berbeda. Barang yang dibawa ke Bareskrim Polri meliputi sabu cair dalam kaleng cat, sabu yang membeku, sabu yang telah mengkristal, serta narkotika yang sudah dikemas.

Polisi juga menunjukkan 74 bungkus sabu dengan berat total sekitar 74 kilogram.

Sementara itu, laboratorium narkoba yang diungkap di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, diduga memiliki kapasitas atau keterkaitan produksi hingga 1,2 ton sabu-sabu.

Angka tersebut perlu dibedakan dari jumlah barang bukti yang secara khusus dirinci dalam pemindahan ke Jakarta.

Data yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci apakah angka 1,2 ton tersebut merupakan total produksi, kapasitas produksi, atau keseluruhan narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri barang jadi, tetapi juga dugaan fasilitas produksi narkotika yang berada di balik jaringan tersebut.

Dua Warga Negara China Diduga Berperan sebagai Ahli Kimia

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara China, sedangkan delapan lainnya warga negara Indonesia.

Menurut Zulkarnain, dua warga negara China tersebut diduga bertindak sebagai koki atau ahli kimia yang menangani pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan mereka dalam proses produksi dan distribusi narkotika.

Selain 10 tersangka yang telah diamankan, polisi memburu dua orang lainnya berinisial ES dan JM.

ES diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan pendanaan, sedangkan JM disebut sebagai pengendali laboratorium narkoba tersebut.

Perburuan terhadap kedua orang itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri struktur jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan laboratorium.

Namun, dugaan peran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Apa Arti Istilah Blue Ice dalam Jaringan Sabu?

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Zulkarnain juga menjelaskan istilah blue ice yang digunakan oleh jaringan narkoba itu.

Menurut dia, istilah tersebut merupakan sebutan internal untuk sabu yang dinilai memiliki tingkat kemurnian tinggi.

"Blue ice itu nama penyebutan bagi jaringan bahwasanya tingkat kualitasnya cukup baik. Kualitasnya murni. Penyebutan di jaringan saja," kata Zulkarnain.

Istilah tersebut, berdasarkan penjelasan polisi, merupakan terminologi yang digunakan oleh jaringan terkait. Sebutan itu bukan dengan sendirinya bukti laboratorium mengenai tingkat kemurnian suatu barang bukti.

Untuk memastikan kandungan dan karakteristik narkotika, diperlukan pemeriksaan forensik sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Bareskrim Polri menjerat para tersangka menggunakan ketentuan pidana terkait narkotika.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pasal yang diterapkan meliputi Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan keterlibatan dalam jaringan yang sedang diselidiki.

Polisi masih harus melengkapi alat bukti, menelusuri peran pihak-pihak yang belum tertangkap, serta mengungkap keseluruhan aktivitas laboratorium yang ditemukan di Pidie.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Joint Operation Ungkap 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Apresiasi Kapolda dan Jajaran
Kapal Tanker Global 168 Angkut Sabu-sabu 2 Ton Diamankan Bersama 8 Tersangka
Judol Modus Spin Game Diungkap Bareskrim Polri, Empat Warga Tiongkok Ditangkap
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi, 98 Kasus Diusut!
Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumatera Utara, 36 Orang Diamankan
Bareskrim Bekuk TW, Direktur PT TSI yang Kabur ke Korea Selatan