Topikseru.com - Konsumen beras fortifikasi diminta lebih cermat memperhatikan produk yang dibeli. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang kandungan mutu dan gizinya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
Kasus tersebut terungkap di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan empat merek beras yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya.
Keempat merek tersebut adalah Penari Bangkok, Golden Number 111 kemasan biru, Golden Number 111 kemasan merah, serta Ikan Mas Cupang.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan temuan itu berawal dari pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi sejumlah produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.
"Kami menemukan merek Penari Bangkok, Golden Number 111 biru, Golden Number 111 merah, dan Ikan Mas Cupang," ujar Suhasto dalam pemaparan kasus di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum oleh penyidik Bareskrim Polri.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.236 kemasan dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram atau sekitar 15,1 ton. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 280 juta.
Dari rincian barang bukti yang disampaikan kepolisian, terdapat 347 kemasan beras ukuran lima kilogram merek Golden Number 111 merah, 661 kemasan Golden Number 111 biru, serta 435 kemasan Penari Bangkok.
Selain produk beras, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) yang digunakan dalam proses produksi.
Mesin tersebut diperkirakan bernilai Rp 4 miliar. Polisi juga mengamankan dua unit mesin fortifikasi dengan estimasi nilai Rp 300 juta.
Penyitaan peralatan produksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aktivitas produksi beras fortifikasi yang dipersoalkan.
Bareskrim juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen guna mendukung proses pembuktian dugaan tindak pidana.
Suhasto menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pengujian laboratorium.
Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, polisi akan mendalami lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi produk tersebut.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, kondisi, jaminan, keistimewaan, atau informasi sebagaimana dinyatakan dalam label maupun keterangan produk.
Ancaman pidana dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi merupakan produk pangan yang dipasarkan dengan klaim tambahan kandungan zat gizi tertentu.
Ketidaksesuaian antara kandungan aktual dan informasi pada kemasan berpotensi merugikan konsumen yang membeli produk berdasarkan klaim mutu dan gizi tersebut.
Karena itu, pengungkapan perkara di Deli Serdang bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses produksi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai pangan yang dikonsumsi.
Hingga tahap penyidikan ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bareskrim Polri masih perlu mengungkap lebih jauh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan rangkaian produksi dan distribusi produk yang dipersoalkan.