Topikseru.com, Medan - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Deni Syahputra, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta, meski uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 188 juta disebut telah dibayar lunas.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ichsan Aulia, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut Elvandri, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batu Bara, dengan hukuman lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga:
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara pada 2022. Program dengan pagu anggaran sekitar Rp 5,17 miliar tersebut, berdasarkan penghitungan yang disampaikan jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,15 miliar.
Meski tuntutan pidana telah dibacakan, perkara ini belum memasuki tahap putusan. Kedua terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau nota pledoi dalam persidangan berikutnya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 188 juta. Menurut JPU, jumlah tersebut merupakan uang yang dinilai telah dinikmati Deni dalam perkara korupsi dana BTT tersebut.
Namun, jaksa menyatakan uang pengganti Rp 188 juta itu telah dibayar lunas oleh terdakwa.
Pengembalian uang tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan Deni. Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, tuntutan penggantinya berupa pidana penjara selama 140 hari.
Dalam pelaksanaan program yang dipersoalkan, Deni Syahputra menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sedangkan Elvandri bertugas sebagai PPK.
Kedua terdakwa dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbedaan lama hukuman yang diminta terhadap kedua terdakwa menjadi bagian dari tuntutan JPU. Namun, keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan dan besaran hukuman tetap berada di tangan majelis hakim.
Program tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp 5,17 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan dalam perkara, pelaksanaannya menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,15 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara. Jaksa mengaitkan dugaan penyimpangan dengan peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan.
Deni bertindak sebagai PPTK, sedangkan Elvandri menjalankan fungsi PPK. Peran tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan.
Meski demikian, rincian mengenai setiap kegiatan, mekanisme pencairan, dan bentuk penyimpangan anggaran tidak dijelaskan lebih jauh dalam informasi tuntutan yang tersedia.
Karena itu, uraian mengenai modus maupun pembagian tanggung jawab secara terperinci perlu merujuk pada surat dakwaan dan fakta persidangan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun keadaan yang meringankan meliputi kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan berterus terang selama persidangan.
Khusus Deni, pembayaran uang pengganti sebesar Rp 188 juta yang disebut telah lunas juga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar jaksa dalam menentukan besaran hukuman yang diminta kepada majelis hakim. Namun, hakim tidak terikat untuk menjatuhkan hukuman yang sama persis dengan tuntutan JPU.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Melalui pledoi, pihak terdakwa dapat menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa, termasuk argumentasi hukum dan hal-hal yang dinilai perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Tahap ini menjadi bagian penting sebelum perkara berlanjut menuju putusan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian persidangan, termasuk dakwaan, pembuktian, tuntutan, serta pembelaan kedua terdakwa.
Dengan demikian, tuntutan dua tahun penjara terhadap Deni Syahputra dan dua tahun enam bulan terhadap Elvandri belum merupakan hukuman final. Putusan akhir baru dapat diketahui setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara dan membacakan putusan.