Senin, 28 September 2026

Polisi Bekuk Nelayan dan Residivis Diduga Pengedar Narkoba

Administrator - Selasa, 12 November 2024 22:22 WIB
Polisi Bekuk Nelayan dan Residivis Diduga Pengedar Narkoba
Pengedar Narkoba

TOPIKSERU.COM, TAPTENG - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Aek Habil dan Kelurahan Pandan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku.

Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan pihaknya menangkap terduga pengedar narkotika RPH (37) dan MSP (23), pada Rabu (6/11). 

"Kami menemukan tiga paket sabu-sabu dari kantong celana RPH dengan berat 0,44 gram saat melakukan penggeledahan badan," kata AKP Gunawan, Selasa (12/11).

Baca Juga:

Gunawan menjelaskan bahwa RPH merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terduga MSP.

Dia menyebut MSP merupakan pemilik kos di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan badan terhadap MSP. Namun, dia mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada RPH merupakan miliknya," ujar AKP Gunawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Gunawan, MSP mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu hampir tiga bulan. 

Sedangkan RPH mengaku mengedarkan barang haram itu baru dua bulan.

Sementara itu, kata Gunawan, dari hasil pemeriksaan urine MSP menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

Kedua terduga pelaku pengedar telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka MSP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Medy di Kota Sibolga. Petugas Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Mengandung Narkoba, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar
IKAI Sumut dan UNODC Perkuat Kompetensi Konselor Adiksi, 17 Lembaga Rehabilitasi Ikut Terlibat