Topikseru.com,
Medan - Peredaran narkoba dengan modus baru terungkap di Kota Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan distribusi 622 rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkoba dan menangkap seorang pria berinisial DF.
Ratusan vape tersebut diamankan ketika DF melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas yang digantung pada sepeda motor dan dibuat seolah-olah merupakan barang bawaan biasa.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba menggunakan produk vape.
"622 PCS vape dengan kandungan narkoba tersebut terbagi dalam empat warna kemasan permen dengan aksara Cina," ujar Rafli di Medan, Rabu (19/8/2026).
Ratusan Vape Disimpan di Tas Sepeda Motor
Petugas kemudian menghentikan DF saat melintas di Jalan Iskandar Muda. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan vape yang diduga mengandung zat narkotika.
Modus penyimpanan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan barang agar tidak mudah dikenali sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Total terdapat 622 unit vape yang diamankan polisi. Barang bukti tersebut dikemas dalam empat varian warna dengan tulisan beraksara Cina.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kandungan narkotika dalam seluruh barang bukti tersebut serta mengungkap jaringan di balik peredarannya.
Diduga Masuk dari Malaysia Lewat Aceh
Dari penyelidikan awal, polisi menduga ratusan vape mengandung narkoba itu berasal dari Malaysia.
Barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui wilayah Aceh sebelum dibawa menuju Medan untuk diedarkan.
Rafli menyebut vape tersebut diperkirakan akan dipasarkan di Kota Medan dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit.
Jika seluruh barang bukti dihitung berdasarkan harga tersebut, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,24 miliar. Polisi sebelumnya menyebut nilai keseluruhan barang yang diamankan mendekati Rp 2 miliar, sehingga angka final masih menunggu pendalaman penyidikan.
DF Disebut Pernah Bawa 2 Kg Sabu
Penyidikan terhadap DF juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas pengiriman narkoba sebelumnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DF mengaku bukan pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
Dia disebut pernah membawa dua kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan DF dalam jaringan narkotika serta kemungkinan adanya pengiriman barang terlarang lainnya.
Polisi Kejar Pemasok Vape Narkoba
Pengungkapan 622 vape tersebut belum menghentikan penyelidikan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali distribusi vape mengandung narkoba tersebut.
Tim khusus bahkan telah disebar ke sejumlah wilayah di Aceh untuk mengejar jaringan yang diduga berada di balik pengiriman barang tersebut.
"Kami masih melakukan perburuan terhadap pemasok vape narkoba tersebut dan telah membentuk tim yang disebar di Aceh," kata Rafli.
Penyidik menduga pemasok dan pengendali peredaran vape narkoba berada di Aceh. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur distribusi, identitas pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena modus peredaran narkoba diduga menggunakan produk rokok elektrik. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa distribusi zat terlarang dapat memanfaatkan berbagai bentuk kemasan untuk menyamarkan barang dari pengawasan aparat.
Berita Terkait