Topikseru.com,
Medan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias ditemukan meninggal dunia di kawasan Skyview Setia Budi Apartment, Kota Medan, Jumat (10/7/2026) dini hari. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Korban diketahui berinisial AL. Saat ditemukan, korban mengalami luka berat. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi guna mendukung proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa tersebut korban diketahui sempat berada di apartemen bersama seorang perempuan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai keterkaitan informasi tersebut dengan penyebab kematian korban.
Kepala Lingkungan setempat, Junaidi Sembiring, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB, sementara pihak pengelola apartemen menerima informasi beberapa saat kemudian.
"Dari informasi yang kami terima dari pihak apartemen, korban diduga terjatuh dari lantai 12. Namun, detail kejadiannya masih menjadi kewenangan kepolisian untuk menyelidikinya," ujar Junaidi, Sabtu (11/7/2026).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan korban berada di lokasi maupun aktivitas korban sebelum kejadian.
"Saya hanya menerima informasi bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. Selebihnya masih menunggu hasil penyelidikan aparat," katanya.
Usai menerima laporan, personel Inafis Satreskrim Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek Sunggal mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban dibawa ke rumah sakit guna kepentingan pemeriksaan forensik.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Riski Lubis menegaskan bahwa penyidik belum menyimpulkan penyebab kematian korban.
"Penyebab kematian korban belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana atau penyebab lainnya," ujar Adrian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.
Berita Terkait