Sabtu, 26 September 2026

Kepala BGN Nyatakan Dapur MBG Tetap Dapat Insentif Meski Distop Sementara, Asal Penuhi Syaratnya

Agus Supratman - Rabu, 29 April 2026 13:01 WIB
Kepala BGN Nyatakan Dapur MBG Tetap Dapat Insentif Meski Distop Sementara, Asal Penuhi Syaratnya
Dadan Hindayana
Topikseru.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) SPPG yang disetop sementara operasionalnya (suspend) bisa tidak kehilangan insentif. Dadan menjelaskan SPPG yang tidak mendapatkan insentif ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. "Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026). Apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP), maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik. Dengan demikian, Dadan memastikan, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya, ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal. Ia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

Sumber
:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
BGN Tutup Permanen SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Buntut Keracunan 353 Siswa
BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta dari Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG
4 Gunung Api Erupsi Bersamaan, Ahli Ungkap Apa yang Sebenarnya Terjadi
Zona Bahaya Menyempit, Pengungsi Erupsi Sinabung Pulang ke Desa Kuta Tengah