Jumat, 25 September 2026

Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Proses Hukum

ari tanjung - Sabtu, 11 Juli 2026 04:05 WIB
Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Proses Hukum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi mengenai Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Topikseru.com, Jakarta– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan Polri. Surat pengunduran diri Febrie diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui siaran pers yang disampaikan dalam tayangan video. Anang mengatakan, keputusan Febrie untuk melepaskan jabatan Jampidsus merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses hukum yang sedang berjalan tetap berlangsung secara objektif. "Keputusan pengunduran diri itu menjadi bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang dilakukan oleh Polri," ujar Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. "Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya. Berawal dari Penggeledahan 12 Lokasi Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi sehari setelah ia memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang mencakup pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Dalam penyidikan tersebut, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, money changer, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Febrie Sempat Memberikan Klarifikasi Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah muncul di hadapan publik untuk memberikan klarifikasi mengenai penggeledahan di kediamannya. Dalam konferensi pers itu, ia menjelaskan sejumlah hal terkait penyidikan yang tengah dilakukan Polri, termasuk penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul. Febrie juga menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik. Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani Korps Adhyaksa. Seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas kelembagaan di bidang tindak pidana khusus dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme organisasi yang berlaku. Pengisian jabatan Jampidsus selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan Kejaksaan Agung.

Sumber
:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN