Sabtu, 07 November 2026

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN

Muchlis - Selasa, 01 September 2026 20:36 WIB
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN
Kejagung memeriksa ASN BGN sebagai saksi kasus dugaan korupsi MBG
Topikseru.com - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut. Pada Selasa (1/9/2026), sebanyak lima orang diperiksa sebagai saksi. Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di BGN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga ASN yang diperiksa masing-masing berinisial BAS, FKHP, dan DP. "BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Selain ketiganya, penyidik juga meminta keterangan dari SDS yang merupakan staf BGN serta MS dari Yayasan EMAB.

Lima Saksi Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Kejagung juga tengah melengkapi pemberkasan perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya. Anang mengatakan keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar dia. Dengan pemeriksaan terbaru ini, penyidik kembali menggali informasi dari lingkungan internal BGN serta pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG.

Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dilakukan dengan mengedepankan prinsip hukum. Anang menegaskan penyidik bekerja secara profesional, independen dan akuntabel. Proses tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih lengkap. Keterangan dari pihak internal BGN dinilai penting untuk membantu penyidik memahami mekanisme tata kelola program yang sedang diperiksa.

Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Kemudian terdapat mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta Glory Harimas Sihombing. Satu tersangka lainnya adalah LMI, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidikan Belum Berhenti pada Tujuh Tersangka

Pemeriksaan lima saksi terbaru menunjukkan penyidik masih mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi MBG. Tiga ASN BGN yang dimintai keterangan menjadi bagian dari pendalaman terhadap tata kelola program yang berlangsung pada 2025-2026. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan. Kejagung sendiri menyatakan proses pengusutan perkara masih dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Dengan penyidikan yang terus berjalan, publik kini menunggu perkembangan berikutnya dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk hasil pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa.

Sumber
:
Berita Terkait
BGN Suspend 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November 2026, Ini Rinciannya
Makanan Sekolah Harus Bergizi, tetapi Bagaimana Memastikan Aman Dikonsumsi Anak?
Sudaryono: Jumlah Siswa Lapar Berangkat Sekolah Turun Menjadi 16 Persen Sejak Ada MBG
Tak Bisa Asal Prasmanan, BGN Wajibkan SPPG Kantongi Izin untuk Sajikan MBG
Sumut Tambah 232 Dapur SPPG Baru, Wagub Ingatkan Pelayanan MBG yang Konsisten dan Berkelanjutan
Ombudsman Sumut Catat 8 Keracunan MBG, Pengawasan SPPG Disorot