Topikseru.com - Hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia menyingkap tabir kelam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis hingga temuan fasilitas terlarang kembali mencoreng sistem pemasyarakatan nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan membeberkan hasil investigasi di empat fasilitas pemasyarakatan yang disambangi sepanjang September 2026.
Salah satu poin paling menyita perhatian adalah dugaan pungli Rutan Pondok Bambu Ombudsman yang mencapai ratusan juta rupiah hanya untuk izin penggunaan sarana komunikasi secara ilegal.
Baca Juga:
"Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," tegas Syafrida di hadapan anggota dewan.
Potret Kelam di Empat Fasilitas Pemasyarakatan
Rangkaian sidak lapas rutan Ombudsman RI dilakukan di empat titik berbeda, yakni Rutan Kelas I Pondok Bambu (Jakarta Timur), Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebaliknya, kondisi timpang justru dijumpai saat tim menggeledah Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Di Lapas Cibinong, tim menemukan beberapa unit kamar yang dimodifikasi menyerupai apartemen, keberadaan celah keamanan di area belakang lapas yang terhubung langsung ke luar, hingga misteri terparkirnya dua unit mobil mewah yang belum diketahui pasti pemiliknya.
"Dasar kami melakukan kegiatan ini, kami menjalani perintah Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik malaadministrasi," terang Syafrida.
Rentetan temuan ini membuktikan bahwa masalah malaadministrasi pemasyarakatan tidak hanya seputar kapasitas berlebih (overcrowding), melainkan telah merembet pada komersialisasi fasilitas dan pembiaran pelanggaran hukum di dalam jeruji besi.