Selasa, 29 September 2026

Temuan Ombudsman: Pungli HP Rp 250 Juta di Rutan Pondok Bambu dan Mobil Mewah di Lapas Cibinong

Muchlis - Selasa, 29 September 2026 19:11 WIB
Temuan Ombudsman: Pungli HP Rp 250 Juta di Rutan Pondok Bambu dan Mobil Mewah di Lapas Cibinong
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Ombudsman RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Topikseru.com - Hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia menyingkap tabir kelam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis hingga temuan fasilitas terlarang kembali mencoreng sistem pemasyarakatan nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan membeberkan hasil investigasi di empat fasilitas pemasyarakatan yang disambangi sepanjang September 2026.

Salah satu poin paling menyita perhatian adalah dugaan pungli Rutan Pondok Bambu Ombudsman yang mencapai ratusan juta rupiah hanya untuk izin penggunaan sarana komunikasi secara ilegal.

Baca Juga:

"Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," tegas Syafrida di hadapan anggota dewan.

Potret Kelam di Empat Fasilitas Pemasyarakatan

Rangkaian sidak lapas rutan Ombudsman RI dilakukan di empat titik berbeda, yakni Rutan Kelas I Pondok Bambu (Jakarta Timur), Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hasil Temuan Sidak Ombudsman RI

  • Rutan Kelas I Pondok Bambu 15 September 2026
Pungli HP Rp 250 juta, pindah kamar Rp 500 ribu, krisis air bersih, APAR kedaluwarsa.

  • Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 17 September 2026
Overkapasitas lapas rutan, bayi warga binaan tak dapat imunisasi, harga koperasi melambung.

  • Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 22 September 2026
Krisis sanitasi, tempat makan tidak higienis, klinik tak beroperasi 24 jam, ketidakpastian PB.

  • Lapas Kelas IIA CibinongJuni & 23 September 2026
Fasilitas mirip apartemen, celah akses luar, temuan 2 mobil mewah, pungli Rp 150 ribu/pekan.

Dari Bayi Tanpa Imunisasi hingga Fasilitas Apartemen Mewah

Di Lapas Perempuan Batam, Ombudsman menemukan pemandangan miris berupa balita yang ikut tinggal bersama ibunya tanpa memperoleh layanan kesehatan mendasar seperti imunisasi rutin.

Sebaliknya, kondisi timpang justru dijumpai saat tim menggeledah Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Di Lapas Cibinong, tim menemukan beberapa unit kamar yang dimodifikasi menyerupai apartemen, keberadaan celah keamanan di area belakang lapas yang terhubung langsung ke luar, hingga misteri terparkirnya dua unit mobil mewah yang belum diketahui pasti pemiliknya.

"Dasar kami melakukan kegiatan ini, kami menjalani perintah Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik malaadministrasi," terang Syafrida.

Rentetan temuan ini membuktikan bahwa masalah malaadministrasi pemasyarakatan tidak hanya seputar kapasitas berlebih (overcrowding), melainkan telah merembet pada komersialisasi fasilitas dan pembiaran pelanggaran hukum di dalam jeruji besi.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Ombudsman Siap Buka Fakta Sidak Lapas Cibinong ke DPR
Dua Napi Kasus Timah Diperiksa soal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Dirjen PAS Akui 13 Rumah Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Negara
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Telusuri Fasilitas yang Hilang Usai Sidak Ombudsman
Profil Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Usai Temuan Klaster Mewah
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong