Topikseru.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya dugaan konsolidasi jaringan terorisme lintas daerah setelah menangkap 12 tersangka dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi.
Penindakan dilakukan sejak Jumat (2/10/2026) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka yang diamankan menjadi 12 orang. Mereka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Baca Juga:
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Namun, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara lebih jauh hubungan masing-masing tersangka.
Densus 88 langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui struktur hubungan antartersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap.
Mayndra mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya keterhubungan antara tersangka di sejumlah wilayah.
Salah satu pola yang didalami adalah komunikasi dan pertemuan secara daring yang menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.
"Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain," kata Mayndra.
Menurut Mayndra, pertemuan daring tersebut diduga digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga pembinaan.
Artinya, aktivitas jaringan tidak selalu membutuhkan pertemuan fisik sejak tahap awal.
Teknologi komunikasi memungkinkan individu dari sejumlah daerah terhubung dalam satu ruang virtual.
Densus 88 kini mendalami bagaimana pola komunikasi tersebut berlangsung serta hubungan masing-masing tersangka dalam jaringan.
Polisi juga masih memeriksa barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penindakan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas tersebut berkembang.
Mayndra menyebut pelatihan tersebut antara lain mencakup latihan fisik dan menembak, selain kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman Densus 88 untuk melihat apakah aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan rencana tindak pidana terorisme.
Polisi belum membeberkan secara rinci lokasi, bentuk, maupun peserta dari setiap kegiatan pelatihan yang dimaksud.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memetakan peran masing-masing tersangka.
Aktivitas yang didalami mencakup konsolidasi jaringan, pelatihan, propaganda, rekrutmen hingga pemufakatan tindak pidana terorisme.
Sebagian aktivitas juga diduga dilakukan melalui media sosial.
Pola tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar individu yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan, tetapi juga menelusuri aktivitas pendukung yang berpotensi memperkuat jaringan.
Meski demikian, status mereka masih sebagai tersangka dan seluruh dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.