Jumat, 25 September 2026

Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024

Muchlis - Selasa, 31 Desember 2024 19:40 WIB
Kejagung RI: Kerugian Negara Capai Rp 310,61 Triliun dari Korupsi 2024
Kerugian Negara
TOPIKSERU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugia negara akibat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024 mencapai Rp 310,61 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung sepanjang 2024 menangani kasus korupsi dengan rincian penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara. "Kemudian ada pula upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12). Harli menjelaskan angka kerugian negara itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk ini negara dirugikan sebanyak Rp 300 triliun. Kemudian, kerugian negara juga dari kasus dugaan korupsi pembangunan tol Besitang-Langsa senilai Rp 1 triliun. Kerugian negara lainnya berasal dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam dengan nilai Rp 1,07 triliun, 58,135 kg emas, serta dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2022 Rp 24,58 miliar. Kasus korupsi lainnya yang merugikan negara dengan jumlah tak tanggung-tanggung adalah dugaan korupsi Duta Palma senilai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Kemudian, dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 - 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Tindak Pidana Selain Korupsi
Harli Siregar mengatakan selain menangani kasus dugaan korupsi, Kejagung RI juga menangani sejumlah tindak pidana lain, yakni perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Data jumlah tindak pidana perpajakan meliputi tuntutan sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, serta peninjauan kembali tiga perkara. Sementara itu, tindak pidana kepabeanan terdiri atas penuntutan sebanyak51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK sebanyak tiga perkara. Harli melanjutkan, terdapat pula tindak pidana cukai dengan jumlah penuntutan sebanyak 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, serta kasasi 13 perkara. Selain itu, tercatat pula penanganan 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia sepanjang tahun ini.
Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara