Topikseru.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta.
Salah satu putusan menyasar Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial XXX. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus memberhentikannya dari jabatan ketua karena dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Arsip resmi DKPP menyebut teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan amar putusannya memerintahkan pemberhentian dari jabatan ketua.
Baca Juga:
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar prinsip integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, dan kepentingan umum sebagaimana menjadi bagian dari standar etik penyelenggara pemilu.
Arsip putusan DKPP mencatat sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menjadi dasar dalam perkara tersebut.
DKPP tidak hanya melihat satu kejadian secara terpisah. Majelis mempertimbangkan rangkaian fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara.
Majelis juga mempertimbangkan bukti mengenai interaksi fisik antara XXX dan perempuan tersebut.
Interaksi yang diperiksa antara lain berupa berpegangan tangan, berpelukan, hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai rangkaian fakta tersebut menunjukkan kedekatan yang menurut majelis telah melewati batas kewajaran hubungan pertemanan.
"Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata," kata Ratna.
Menurut pertimbangan DKPP, hubungan tersebut berlangsung ketika XXX masih terikat dalam perkawinan yang sah.
DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir dan sekaligus mencopot XXX dari posisi ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam arsip putusan, DKPP juga memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Dengan keputusan itu, posisi XXX sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berakhir, sementara sanksi etik menjadi bagian dari catatan resmi penyelenggara pemilu.