Jumat, 09 Oktober 2026

Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku

Agus Supratman - Kamis, 08 Oktober 2026 14:06 WIB
Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku
Sumber: Istimewa
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka

Topikseru.com, Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto buka suara menjawab informasi beredarnya surat yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang mengaku belum mengetahui maupun mendengar kabar surat tersebut. Namun, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku.

"Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari dari partai mana, saya enggak tahu," kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:

"Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Bambang menegaskan hingga saat ini pemerintah juga belum membahas secara spesifik hasil putusan MK terkait Gibran dengan DPR. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Pada prinsipnya, Bambang menilai dinamika respons terhadap putusan itu masih bergerak dinamis. Sehingga, pemerintah masih akan menunggu dalam beberapa hari ke depan.

"Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga," kata Bambang.

"Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail," sambungnya.

Dalam surat yang beredar, usulan pemakzulan itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar tertanggal 7 Oktober 2026.

Tonny dalam suratnya menilai putusan MK yang tak menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas, menjadi dasar hukum dugaan cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan UUD.

"Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," demikian dikutip dari isi surat.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa tak membantah kabar surat tersebut. Pihaknya mengaku akan mengklarifikasi hal itu kepada Tonny.

"Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Tonny belum bersuara terkait surat usulannya agar DPR membentuk hak angket dan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK. Media telah menghubungi Tonny lewat pesan singkat dan telepon, namun tak memberi respons.

Berita Terkait
Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Gugatan Gibran, Ajudan Beberkan Isi Pembahasan
Masyarakat Mulai Minta DPR Proses Makzulkan Wapres Gibran
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Putusannya
Jelang Putusan, Prabowo Serahkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK
Perda Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan Digeser ke arah Pemandirian Masyarakat
3.983 Personel Siaga Amankan Demo BEM SI di DPR, Ini Tuntutannya