Topikseru.com - September kembali menjadi bulan untuk mengingat sejumlah peristiwa kelam dalam sejarah hak asasi manusia (HAM) Indonesia. Di Medan, Aksi Kamisan Medan menggelar refleksi bertajuk "September Hitam yang Semakin Kelam" untuk mengenang korban, merawat ingatan publik, sekaligus menyoroti persoalan HAM yang mereka nilai masih berlangsung hingga kini.
Bagi Aksi Kamisan Medan, mengenang tragedi HAM tidak cukup dilakukan melalui seremoni tahunan. Mereka mendorong agar ingatan terhadap korban diteruskan menjadi upaya untuk mencari kebenaran, memastikan pertanggungjawaban, memulihkan korban, dan mencegah peristiwa serupa terulang.
"Sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari ingatan publik pada September antara lain pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004, Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, serta Tragedi Semanggi II pada 24 September 1999," kata Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy.
Baca Juga:
Dia mengatakan catatan mengenai peristiwa-peristiwa tersebut terus menjadi bagian dari diskursus HAM di Indonesia. Kompaspedia juga mencatat September sebagai bulan yang memiliki sejumlah peristiwa penting dalam sejarah pelanggaran HAM Indonesia.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari konflik agraria, ruang sipil, hingga dugaan kekerasan yang melibatkan aparat negara.
Salah satu data yang disampaikan merujuk pada pemantauan BAKUMSU.
Dalam catatan semester pertama 2026, BAKUMSU mendokumentasikan 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di Sumatera Utara dengan estimasi lebih dari 1.200 orang terdampak.
Dari jumlah tersebut, BAKUMSU menyebut 63 kasus atau 54,3 persen melibatkan aparat atau institusi negara.
Rinciannya, 49 kasus disebut dilakukan aktor negara, sedangkan 14 lainnya dikategorikan sebagai kolaborasi represi atau pembiaran terhadap tindakan aktor non-negara.
Data tersebut merupakan catatan dan penilaian BAKUMSU berdasarkan pemantauan serta pendampingan yang mereka lakukan, sehingga istilah "dugaan pelanggaran HAM" tetap relevan digunakan dalam pemberitaan.
Dalam materi refleksinya, mereka mengutip catatan KontraS Sumut yang menyebut adanya 23 kasus kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan TNI sepanjang Januari hingga September 2026, dengan 27 korban.
KontraS Sumut sendiri sepanjang 2026 memang aktif mempublikasikan sejumlah kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan keterlibatan aparat, termasuk perkara yang sedang ditempuh melalui jalur hukum.
Catatan tersebut menjadi salah satu alasan Aksi Kamisan Medan menilai ruang publik tetap dibutuhkan untuk membahas relasi antara kewenangan negara, aparat, dan perlindungan hak warga.
Peristiwa pada Agustus 2026 melibatkan ratusan siswa.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau siswa yang diduga mengalami keracunan MBG pada 13 Agustus.
Data awal dari Dinas Pendidikan Sumut menyebut sedikitnya 265 siswa dari lima sekolah terdampak. Perkembangan berikutnya membuat jumlah korban yang dilaporkan mencapai lebih dari 300 siswa.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sampel makanan. Hasil uji mikrobiologi yang diberitakan pada September menemukan Bacillus cereus pada nasi, Staphylococcus aureus pada ikan dan sampel muntahan korban, serta E. coli pada melon.
Badan Gizi Nasional juga menyampaikan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan bahan makanan. Menurut keterangan Kepala BGN Sudaryono yang diberitakan detikSumut, sebagian ikan disebut tidak disimpan di freezer dan berada pada suhu ruang selama sekitar 12 jam.
Aksi Kamisan Medan memasukkan kasus tersebut ke dalam refleksi mereka mengenai tanggung jawab negara dalam memastikan hak anak atas perlindungan dan layanan yang aman.
Namun, menyebut suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM secara hukum membutuhkan proses penilaian dan pembuktian tersendiri.
Karena itu, dalam konteks pemberitaan, pandangan Aksi Kamisan Medan perlu ditempatkan sebagai sikap organisasi yang mengkritisi penanganan kasus tersebut.
Mereka menekankan empat hal yang dianggap penting, yakni pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.
Menurut mereka, korban dan keluarga korban harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses penyelesaian perkara, bukan hanya sebagai penerima bantuan atau kebijakan.
Pandangan tersebut juga menjadi dasar tuntutan yang disampaikan dalam kegiatan refleksi.
Pertama, negara diminta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Kedua, seluruh kasus dugaan pelanggaran HAM didorong untuk dituntaskan melalui proses yang transparan dan independen dengan memperhatikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan.
Ketiga, korban dan keluarga korban diminta ditempatkan sebagai pihak utama dalam setiap proses penyelesaian kasus.
Keempat, kebebasan berkumpul, berekspresi, menyampaikan pendapat, dan melakukan aksi diminta tetap dijamin tanpa intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, maupun tindakan represif.
Kelima, negara didorong menghentikan praktik impunitas dan memastikan jabatan maupun institusi tidak menjadi penghalang bagi proses pertanggungjawaban.
Keenam, Aksi Kamisan Medan meminta adanya ruang yang aman bagi korban, keluarga korban, pembela HAM, jurnalis, seniman, mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
Refleksi tersebut diarahkan untuk melihat apakah persoalan yang pernah melahirkan berbagai tragedi HAM telah benar-benar diselesaikan atau justru menyisakan pekerjaan rumah.
Di Sumatera Utara, sejumlah organisasi masyarakat sipil masih melakukan pemantauan terhadap konflik agraria, dugaan kekerasan aparat, kebebasan sipil, persoalan buruh, hingga kasus yang berdampak kepada kelompok rentan.
Catatan BAKUMSU mengenai 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM pada semester pertama 2026 menjadi salah satu gambaran yang mereka gunakan untuk menunjukkan luasnya persoalan tersebut.
Pada akhirnya, "September Hitam yang Semakin Kelam" menjadi ruang bagi Aksi Kamisan Medan untuk menghubungkan ingatan terhadap tragedi masa lalu dengan persoalan HAM yang mereka soroti pada hari ini.
Pesan utama yang mereka bawa adalah agar pengalaman korban tidak hilang dari ingatan publik dan proses penyelesaian kasus tidak berhenti pada pernyataan atau seremoni.
Bagi mereka, merawat ingatan berarti terus membuka ruang bagi korban dan masyarakat sipil untuk menuntut kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan agar pelanggaran HAM tidak kembali terjadi.