Jumat, 25 September 2026

Tolak RUU Pilkada: Mahasiswa di Medan Geruduk DPRD Sumut Hingga Baku Pukul

Administrator - Jumat, 23 Agustus 2024 19:42 WIB
Tolak RUU Pilkada: Mahasiswa di Medan Geruduk DPRD Sumut Hingga Baku Pukul
Mahasiswa
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar unjuk rasa menyatakan sikap menolak rencana revisi UU Pilkada, Jumat (23/8). Aksi ini terpusat di Gedung DPRD Sumatera Utara.
Dengan mengenakan almamater dari masing-masing kampus, massa mahasiswa membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan protes atas rencana DPR RI merevisi UU Pilkada.
Alasan mereka, bahwa revisi UU Pilkada akan mengangkangi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait Pilkada.
"Kami menolak revisi UU Pilkada yang akan mengangkangi konstitusi," teriak seorang mahasiswa dari atas mobil komando.
Mahasiswa menilai, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak mengakomodasi putusan MK dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
Demonstrasi mahasiswa di Kota Medan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Terlihat satu mobil Watercanon polisi siagakan di DPRD Sumut.
Aksi ini sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan petugas kepolisian. Mahasiswa meminta agar anggota DPRD Sumut untuk menemui mereka.
Emosi massa mulai terpantik karena anggota DPRD Sumut tak kunjung keluar.  Mulanya, massa aksi menggoyang-goyang pagar gerbang utama Kantor DPRD Sumut.
Setelah itu, massa aksi mengeluarkan dua ban untuk mereka bakar. Petugas kepolisian berupaya untuk mengambil ban tersebut.
Gesekan antara massa dan petugas tak terhindarkan hingga berujung aksi saling pukul. Tak sedikit pula, massa aksi akhirnya melempar botol mineral karena kesal atas tindakan polisi tersebut.
Emosi massa aksi akhirnya reda saat menyanyikan sejumlah lagu-lagu perjuangan. Selanjutnya mereka pun membakar ban bekas di depan gerbang utama DPRD Sumut
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada batal digelar.
Dasco menyebut dengan demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rujukan yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.(Cr2/topikseru.com)
Editor: Muchlis
Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter