Kamis, 24 September 2026

Pj Bupati Sugeng Geram Mengetahui Onderdil Mobil Dinas Nyaris Dicuri, Pelaku Siap-siap Saja!

Muchlis - Jumat, 13 Desember 2024 15:39 WIB
Pj Bupati Sugeng Geram Mengetahui Onderdil Mobil Dinas Nyaris Dicuri, Pelaku Siap-siap Saja!
Program Rehab RTLH
TOPIKSERU.COM, TAPTENG - Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta geram mengetahui onderdil mobil dinas nyaris hilang. Dia memerintahkan Inspektorat menyelidiki kasus percobaan pencurian onderdil Toyota Fortuner tersebut. Hal ini diketahui Pj Bupati Sugeng saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang UPTD Metrologi Legal, di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12). Sugeng kepada topikseru.com mengatakan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus mobil dinas dengan nomor polisi BM 1064 M itu. "Nanti kalau sudah selesai dan jelas fakta hukumnya, kami simpulkan pasal pidana apa yang pas untuk melaporkan kasus ini," kata Sugeng, Jumat (13/12). Berdasarkan informasi bahwa mobil dinas Pemkab Tapteng jenis Toyota Fortuner ini sempat berada di bengkel dengan kondisi mesin telah hilang. Namun, saat Pj Bupati Sugeng melakukan sidak, mobil tersebut sudah kembali ke gudang dengan mesin telah utuh. Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk melakukan kejahatan korupsi, dipidana sama dengan orang yang sudah melakukan korupsi. Dia mengatakan delik pemufakatan jahat ini adalah dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan. Sedangkan delik percobaan adalah orang yang melakukan kejahatan, tidak selesai namun bukan karena kehendaknya sendiri melainkan karena pengaruh dari eksternal. "Misalnya seperti dalam kasus mobil dinas ini, kan sudah ada (perbuatan) mempreteli onderdil dan mesin-mesin, tetapi karena viral di media sosial, kemudian tidak jadi mereka ambil," ujar Sugeng. Pj Bupati Sugeng menegaskan tetap akan melakukan proses hukum dengan menyerahkan penyelidikan ke inspektorat. "Sabar, masih diungkap fakta biar lengkap oleh Inspektorat," pungkasnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T
Komplotan Curanmor di Medan Gagal Beraksi Usai Digagalkan Pekerja Laundry