Sabtu, 26 September 2026

HNSI Tapteng Menduga Ada Praktik Main Mata dalam Menindak Pukat Trawl

Administrator - Senin, 20 Januari 2025 20:04 WIB
HNSI Tapteng Menduga Ada Praktik Main Mata dalam Menindak Pukat Trawl
Pukat Trawl

TOPIKSERU.COM, TAPTENG - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menduga terjadi pembiaran oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Sibolga terhadap aktivitas pukat trawl di perairan pantai barat.

Ketua HNSI Kabupaten Tapteng Sudi Anto Silalahi mengatakan selain pembiaran ada indikasi PSDKP 'main mata' dengan pengusaha pukat trawl.

"Saya menduga kuat bahwa PSDKP dan pengusaha kapal yang dilepas ada kerjasama," kata Sudi Anto kepada topikseru.com, Sabtu (18/1).

Baca Juga:

Sudi Anto menjelaskan dugaan tersebut semakin kuat setelah PSDKP Lampulo Sibolga melepaskan tiga unit kapal yang sebelumnya ditangkap lantaran diduga melanggar izin operasi.

PSDKP Lampulo Sibolga menangkap dan menahan tiga unit kapal pukat trawl pada 9 Desember 2024 lalu. Namun, kapal tersebut kembali dilepaskan.

"Kami sangat menyesalkan sikap PSDKP yang tidak tegas terhadap beroperasinya kapal-kapal pukat trawl yang jelas melanggar aturan perikanan dan kelautan," ujar Sudi Anto.

Berdasarkan hasil penelusuran topikseru.com, tiga unit kapal yang ditangkap dan dilepas PSDKP Lampulo Sibolga masing-masing KM Cendrawasih, KM Naura Karya dan KM Jaya.

HNSI Kabupaten Tapteng, kata Sudi Anto telah menyurati PSDKP terkait tiga unit kapal yang dilepas tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dan digubris oleh PSDKP Lampulo Sibolga.

"Kalau begini ceritanya, kemana lagi nelayan akan mengadu. Sedangkan kapal ilegal fishing yang ditangkap kembali dilepaskan," kata Sudi Anto Silalahi.

PSDKP Mengakui Lepas 3 Kapal Tak Berizin

Sebelumnya, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Satuan Pengawas (Satwas) Sibolga, melepaskan tiga kapal penangkap ikan diduga tanpa dokumen.

Ketiga kapal tersebut mereka tangkap pada 9 Desember lalu dan sempat ditahan oleh Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga.

Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Sibolga Parluhutan Siregar kepada wartawan membenarkan telah melepaskan ketiga kapal tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan pemilik kapal.

“Kami sudah buat surat pernyataan kepada pemilik kapal agar mengurus semua surat perizinan, surat ukur, akte perusahannya, setelah itu kapal tersebut baru bisa beroperasi,” kata Parluhutan Siregar, Jumat (20/12).

Dia menjelaskan penangkapan ketiga kapal itu bukan penyitaan atau penahanan, tetapi hanya pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan kapal.

“Proses itu hanya mengambil keterangan kepada nakhoda dan pemilik, makanya kapal dititipkan di PSDKP,” ujar Parluhutan.

Sumber
:
Berita Terkait
Rekomendasi 11 Makanan Khas Sibolga Super Enak dan Lezat dengan Cita Rasa Unik
5 Objek Wisata Sibolga Kota Pelabuhan yang Kaya akan Tradisi dan Sejarah
Kota Kecil Cuma Luasnya 10,77 km² Nekat Tinggalkan Padangsidempuan Bergabung ke Sumatera Utara, Bercita-cita Ingin Geser Ibukota Medan?
Viral Kepala SPPG Sumut Menangis Akui Judol, Kini Bongkar Dugaan Pelanggaran MBG
Tim SAR Gabungan Temukan Sariman Gulo, Korban Longsor di Batangtoru
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan