Kamis, 24 September 2026

Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan

Muchlis - Kamis, 18 September 2025 22:11 WIB
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Angga Raka Prabowo
Topikseru.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu (17/9/2025). Nama Angga kian mencuat, bukan hanya karena kedekatannya dengan Presiden, tetapi juga karena kini ia merangkap tiga jabatan strategis sekaligus. Di lingkaran politik nasional, Angga bukanlah figur asing. Politikus muda kelahiran 1989 ini sudah lama dikenal sebagai loyalis Gerindra. Dari ajudan pribadi Prabowo di 2014, hingga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra, Angga selalu berada di garis depan mengawal sang ketua umum.

Angga Raka Prabowo: Karier Politik dan Loyalitas

Jejak politik Angga konsisten di bidang komunikasi. Pada Pilpres 2019 ia dipercaya sebagai Kepala Departemen Media Sosial Gerindra. Perannya makin besar di Pilpres 2024 ketika ia menjabat Direktur Media Kampanye TKN Prabowo–Gibran. Keahliannya mengelola komunikasi politik membawanya duduk di kursi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) pada era Presiden Joko Widodo, meski hanya dua bulan. Setelah Prabowo resmi jadi Presiden, Angga dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) pada 21 Oktober 2024. Kini, dengan penunjukan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga menggantikan Hasan Nasbi. Badan ini sekaligus menjadi transformasi dari lembaga sebelumnya, Presidential Communication Office (PCO).

Rangkap Jabatan: Wamenkomdigi, Komut Telkom, Kepala Badan Komunikasi

Pelantikan Angga menegaskan posisinya di tiga jabatan sekaligus:
  • Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kabinet Merah Putih 2024–2029.
  • Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hasil keputusan RUPSLB Telkom, 16 September 2025.
  • Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, menggantikan PCO.
"Fungsi di Wamenkomdigi masih di komunikasi publik. Jadi ini sebenarnya perkuatan di bidang komunikasi," ujar Angga usai pelantikan di Istana Negara.

Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

[caption id="attachment_22037" align="aligncenter" width="519"]Angga Raka Prabowo Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih[/caption] Namun, sorotan publik segera tertuju pada isu rangkap jabatan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus 2025 baru saja menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku juga bagi wakil menteri. Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menilai seluruh larangan yang berlaku bagi menteri otomatis mengikat wakil menteri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, tak bisa diabaikan. "Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar Enny dalam sidang pleno. Dengan demikian, posisi Angga sebagai Wamenkomdigi sekaligus Komut Telkom dinilai berpotensi melanggar aturan. Meski demikian, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi soal langkah tindak lanjut pasca putusan MK.

Antara Loyalitas dan Kritik Publik

Penunjukan Angga mempertegas kedekatannya dengan Prabowo. Namun, di saat yang sama menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi pemerintah terhadap aturan hukum. Apalagi, publik masih mengingat bahwa rangkap jabatan pejabat publik sering menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah: apakah akan meninjau ulang jabatan rangkap Angga Raka Prabowo, atau tetap melanjutkan formasi politik yang ada.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan
Sinopsis Film Run Hide Fight: Kisah Isabel May Bertahan Hidup Tayang di Bioskop Trans TV Minggu 24 Agustus 2025
Iskandar NasDem Minta Polisi Ungkap Sosok “Iskandar” yang Salah Tangkap di Kualanamu: Publik Berhak Tahu Siapa Dia
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas