Rabu, 30 September 2026

Raja Juli Sebut Kaesang Tidak Akan Maju Pilkada 2024: PSI Taat Konstitusi

Muchlis - Sabtu, 24 Agustus 2024 17:48 WIB
Raja Juli Sebut Kaesang Tidak Akan Maju Pilkada 2024: PSI Taat Konstitusi
Kaesang Pangarep
TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus syarat calon kepala daerah. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya, termasuk Kaesang Pangarep, sangat menghormati konstitusi. Terlepas apa hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (26/8) mendatang. "Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi," kata Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8). Dia membeberkan bahwa terjadi dinamika di internal PSI, tetapi sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Menurut Raja Juli, Kaesang lebih fokus dan berkonsentrasi pada bisnis dan mengurus keluarga terutama menunggu kelahiran anak pertama sembari menemani istri yang berkuliah di Amerika Serikat. "Namun, setelah membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI kemudian mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," ujar Raja Juli. Desakan tersebut, lanjutnya, semakin kuat saat PSI membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang kemudian mengerucut untuk memajukan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah. Kendati demikian, Raja mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.
Kaesang Urus Persyaratan
Raja Juli membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ada mengurus persyaratan kelengkapan administrasi. Dia mengatakan ada seorang Ketua DPP PSI memerintahkan staf untuk membantu Kaesang dalam mengurus kelengkapan administrasi Pilkada 2024. Namun, kata Raja Juli, hal itu sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat calon kepala daerah. "Pengurusan persyaratan tersebut terjadi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah adanaya Putusan MK. Kami taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," pungkasnya.(antara/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Championship 2026/2027 Dimulai 11 September, PSIS vs PSPS Jadi Laga Pembuka
Ganjar Pranowo Respons Kaesang Maju DPR dari Jateng V: Semua Warga Punya Hak, PDIP Tetap Yakin Kandang Banteng
DPR Dukung Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Minta Tarif Data Tidak Naik
Penjualan Saham RANS Sukses, Meski Pendapatan 2025 Turun 13,9% dan Laba Tahun Berjalan 2025 Turun 41,6%
Seluk-beluk PT PMMP Milik Kaesang Pangarep yang Terlilit Utang Rp2,87 Triliun