Topikseru.com,
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Menurut dia, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.
Nurul mengatakan internet kini telah berkembang menjadi kebutuhan pokok yang menopang berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga transaksi ekonomi digital. Karena itu, kuota yang telah dibeli masyarakat merupakan hak yang semestinya dapat dimanfaatkan secara penuh.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
DPR Ingatkan Operator Jangan Naikkan Tarif Internet
Meski mendukung keputusan MK, Nurul mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi operator telekomunikasi untuk menaikkan harga paket data atau mengurangi manfaat layanan yang diterima pelanggan.
Menurutnya, semangat putusan MK adalah memberikan rasa keadilan kepada konsumen, sehingga kebijakan turunannya harus tetap berpihak kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.
Operator Diminta Tingkatkan Efisiensi dan Inovasi
Nurul menilai perusahaan telekomunikasi memiliki berbagai alternatif strategi bisnis selain membebankan tambahan biaya kepada pelanggan. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi operasional melalui pemanfaatan teknologi terbaru.
Dia menyebut penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengelolaan trafik jaringan dapat membantu operator mengoptimalkan kapasitas layanan sekaligus menekan biaya operasional.
Dengan langkah tersebut, operator dinilai tetap mampu menjaga kualitas layanan tanpa harus mengalihkan beban kepada pelanggan.
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan
Selain itu, DPR juga meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak setelah putusan MK tersebut.
Menurut Nurul, aturan teknis perlu mengatur secara rinci mekanisme rollover atau keberlanjutan sisa kuota internet, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang dinilai tidak wajar.
Dia juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi praktik bisnis operator agar tidak terjadi kesepakatan harga yang berpotensi merugikan masyarakat.
MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Kuota Tetap Aktif
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (23/7/2026), Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga konsumen memiliki opsi untuk memanfaatkan kuota yang telah mereka beli.
Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi, sekaligus mendorong pemerintah dan operator menghadirkan layanan internet yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berita Terkait