Kamis, 24 September 2026

Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon

Muchlis - Selasa, 01 September 2026 21:28 WIB
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon
Sidang MK terkait uji materi UU Polri dan masa jabatan Kapolri
Topikseru.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta penjelasan langsung dari pemohon terkait keputusan mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Polri yang sebelumnya diajukan untuk membatasi masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pertanyaan itu muncul dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Dalam perkara tersebut, pemohon sebelumnya meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Namun, sebelum proses pemeriksaan perkara berlanjut, para pemohon justru mengajukan surat pencabutan permohonan. Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan kemudian meminta penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut. "Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan, apa betul? Kenapa ditarik permohonannya?" tanya Suhartoyo dalam persidangan.

Pemohon Sebut Ada Keterbatasan dalam Permohonan

Pemohon II, Lisdawati Manao, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan permohonan. Menurut Lisdawati, keputusan tersebut diambil setelah para pemohon kembali mempelajari materi permohonan dan mendiskusikannya secara internal. Mereka kemudian menilai substansi permohonan yang diajukan berkaitan dengan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Selain itu, para pemohon menyadari terdapat keterbatasan dalam materi permohonan yang sebelumnya telah diajukan ke MK. "Izin menjawab Yang Mulia, bahwa setelah kami dari para pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan," ujar Lisdawati. Atas pertimbangan tersebut, para pemohon memutuskan menarik kembali permohonan uji materi UU Polri.

MK Soroti Alasan Open Legal Policy

Penjelasan tersebut kemudian ditanggapi Suhartoyo. Ketua MK itu mempertanyakan alasan pemohon yang baru menyadari adanya persoalan open legal policy setelah permohonan diajukan. Menurut Suhartoyo, apabila hal tersebut menjadi alasan utama pencabutan, semestinya aspek tersebut telah dapat diketahui sejak sebelum permohonan diajukan ke MK. Suhartoyo juga menyinggung alasan lain yang disampaikan pemohon, yakni adanya keterbatasan dalam permohonan. Dia mengingatkan bahwa dalam proses persidangan, Mahkamah dapat memberikan nasihat terhadap permohonan yang diajukan. "Kalau ada keterbatasan, kan di sini nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?" tanya Suhartoyo. Pertanyaan tersebut kembali dijawab Lisdawati dengan menjelaskan bahwa para pemohon telah menelaah kembali materi permohonan, khususnya bagian tertentu dalam permohonan mereka.

Pemohon Tegaskan Tak Ada Intervensi

Di tengah penjelasan mengenai pencabutan permohonan tersebut, Suhartoyo kemudian memastikan satu hal lain. Ia menanyakan secara langsung apakah keputusan menarik perkara uji materi UU Polri tersebut dipengaruhi oleh pihak dari luar. "Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?" tanya Suhartoyo. Lisdawati menjawab singkat bahwa tidak ada pengaruh dari pihak luar. "Tidak ada," jawab Lisdawati. Suhartoyo kembali memastikan jawaban tersebut. "Tidak (ada pengaruh dari luar), betul?" tanyanya. "Betul, tidak ada, Yang Mulia," jawab Lisdawati bersama pemohon I, Saras Sandriyanti. Dengan demikian, pemohon menegaskan bahwa pencabutan permohonan uji materi bukan karena intervensi atau tekanan pihak lain, melainkan keputusan yang diambil setelah mereka mengevaluasi kembali materi permohonan.

Minta Masa Jabatan Kapolri Dibatasi 5 Tahun

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanti terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Salah satu poin penting yang dimohonkan adalah pembatasan masa jabatan Kapolri. Pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri ditentukan selama lima tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 20 Agustus 2026. Namun, hanya sekitar dua pekan setelah didaftarkan, perkara tersebut berakhir dengan keputusan pemohon untuk menarik kembali permohonan. Sidang pendahuluan yang digelar Selasa (1/9/2026) pun menjadi momentum bagi MK untuk meminta klarifikasi atas keputusan tersebut.

MK Belum Memutus Pencabutan Permohonan

Meski pemohon telah menyatakan menarik perkara, keputusan akhir mengenai pencabutan tersebut belum berada di tangan majelis hakim. Suhartoyo menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan pemohon, majelis hakim akan membawa persoalan tersebut ke rapat hakim pleno. Proses tersebut dilakukan setelah laporan dari majelis panel disampaikan kepada rapat hakim yang diikuti sembilan hakim konstitusi. "Nanti para pemohon tinggal menunggu kabar terkait dengan sikap Mahkamah terhadap penarikan ini," kata Suhartoyo. Artinya, secara prosedural, permohonan belum serta-merta dianggap selesai hanya karena pemohon menyampaikan keinginan untuk mencabutnya. MK masih harus menentukan sikap atas permohonan pencabutan tersebut. Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 kini menjadi sorotan karena pemohon sebelumnya meminta perubahan terkait masa jabatan Kapolri, tetapi memilih mencabut permohonan pada sidang pendahuluan. Di sisi lain, pemohon telah memberikan penegasan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan intervensi pihak luar.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah
Prabowo Perintahkan Kapolri
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Kapolri Sebut Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka
Komisi X DPR Dorong Putusan MK soal Anggaran MBG Diterapkan Mulai APBN 2027
KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR Usai Polemik Ucapan