Topikseru.com,
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan ke dalam alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah bersama DPR RI diminta menyesuaikan kebijakan tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menilai pemisahan anggaran diperlukan agar pengalokasian dana pendidikan tetap sesuai dengan amanat konstitusi mengenai kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Penyesuaian Berlaku Mulai APBN 2028
Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Tenggat tersebut diberikan karena mekanisme penyusunan APBN dilakukan setiap tahun dan membutuhkan proses perencanaan yang bertahap.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis maupun program lain dengan substansi serupa tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam struktur anggaran pendidikan.
"Program MBG atau program pembagian makanan bergizi dengan nama lainnya harus dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
MK Nilai Ketentuan UU APBN Menimbulkan Perluasan Makna
Mahkamah menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan program makan bergizi pada lembaga pendidikan sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, ketentuan tersebut telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah menilai perluasan tafsir tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan prinsip mandatory spending atau kewajiban alokasi minimal anggaran pendidikan.
Tetap Konstitusional dengan Syarat
Dalam pertimbangannya, MK tidak membatalkan norma dalam undang-undang tersebut secara keseluruhan. Namun, Mahkamah menyatakan ketentuan itu konstitusional bersyarat, sepanjang anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terlaksana secara utuh sekaligus menjaga kepastian hukum dalam penyusunan APBN.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran nasional sehingga pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dialokasikan melalui pos anggaran di luar sektor pendidikan tanpa mengurangi komitmen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan.
Berita Terkait