Kamis, 24 September 2026

Topan Obaja Ginting Eks Anak Buah Bobby Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar

Muchlis - Jumat, 21 November 2025 01:30 WIB
Topan Obaja Ginting Eks Anak Buah Bobby Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar
Topan Ginting
Topikseru.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi menjalani proses hukum atas dugaan suap terkait pengaturan pemenang proyek peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Sumut. Topan Obaja duduk sebagai terdakwa bersama dua pejabat lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, serta seorang terdakwa lain bernama Heliyanto. Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (19/11/2025). Jaksa mendakwa mereka menerima suap dalam pengaturan pemenang proyek yang memiliki nilai total mencapai Rp165,8 miliar. Didakwa Atur Pemenang Proyek Jalan Dalam pembacaan dakwaan, jaksa memaparkan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat dalam skema suap untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender proyek peningkatan infrastruktur jalan. Proyek tersebut berasal dari anggaran Dinas PUPR Sumatera Utara dengan nilai ratusan miliar rupiah. Topan Obaja disebut memiliki peran strategis dalam menetapkan pemenang proyek, sementara Rasuli Efendi Siregar diduga membantu memuluskan proses teknis di lapangan. Heliyanto diduga menjadi penghubung dalam transaksi suap. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara serta mencederai proses pengadaan yang seharusnya berjalan transparan. Sidang Dilanjutkan Pekan Depan Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor infrastruktur Sumut tahun ini dan mendapat perhatian publik, mengingat perannya terhadap pembangunan jalan di berbagai wilayah. Hingga kini, kuasa hukum ketiga terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan tersebut.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Skandal ATR/BPN Melebar: KPK Cium Suap PT BPA dan Jual Beli Jabatan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar