Kamis, 24 September 2026

Skandal ATR/BPN Melebar: KPK Cium Suap PT BPA dan Jual Beli Jabatan

Muchlis - Rabu, 16 September 2026 05:23 WIB
Skandal ATR/BPN Melebar: KPK Cium Suap PT BPA dan Jual Beli Jabatan
setoran 10 miliar kasus ATR BPN
Topikseru.com - Operasi tangkap tangan yang menyasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata baru puncak dari gunung es. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa skandal korupsi Kementerian ATR BPN tak cuma terbatas pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk, melainkan telah menjalar ke praktik jual beli jabatan hingga aliran dana proyek properti lainnya. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa temuan tersebut terungkap saat penyidik mendalami rantai transaksi para oknum di lingkungan kementerian tersebut. "Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya," tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Jalur Gelap Rp 2,1 Miliar PT BPA ke Lingkar Dalam

Salah satu bukti meluasnya perkara ini tepergok pada transaksi pengurusan izin lahan atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). Dalam skema ini, perusahaan tersebut diduga menyetor uang miliaran rupiah demi memuluskan izin HGB. Taufik menguraikan, PT BPA menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada pihak swasta berinisial Erwin (ERW), yang diduga bertindak sebagai perantara. Uang tersebut tak berhenti di tangan Erwin. Penyidik mengendus aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar kemudian diteruskan Erwin kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Baik Erwin maupun Arif diidentifikasi lembaga antirasuah sebagai sosok yang berada di ring lingkar dalam atau orang kepercayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN saat ini.

Daftar 8 Tersangka dan Rangkaian OTT

Perkembangan baru ini memperluas konstruksi perkara pasca-OTT KPK ATR BPN yang dilancarkan di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam penindakan awal tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang sebelum akhirnya menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka resmi. Pihak-pihak yang telah mengenakan rompi oranye KPK tersebut terdiri dari kombinasi pejabat kementerian, perantara swasta, hingga pimpinan korporasi:
  1. Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi: Perantara pihak swasta Summarecon.
  5. Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq: Ketua DPP Partai Golkar.
  7. Erwin & Muhammad Fakhry: Pihak swasta perantara.
KPK kini terus memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci untuk membongkar tuntas praktik suap HGB PT BPA serta dugaan jual beli jabatan ATR BPN yang disinyalir telah berlangsung secara sistematis.
Sumber
:
Berita Terkait
Semua Fraksi Setuju, RUU Reforma Agraria Melangkah ke Paripurna
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
Nusron Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN