Jumat, 25 September 2026

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Muchlis - Rabu, 13 Mei 2026 19:34 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim
Topikseru.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Selain hukuman penjara, mantan Mendikbudristek itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Triliunan Rupiah

Dalam persidangan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun. JPU menyebut perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus ini dinilai semakin berat karena terjadi di sektor pendidikan yang dianggap strategis bagi pembangunan nasional. "Perbuatan terdakwa di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," kata jaksa dalam sidang. Selain itu, jaksa menilai Nadiem bersama terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang masih berstatus buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat. Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Kekayaan dan Pertimbangan Jaksa

Dalam sidang, jaksa turut menyinggung laporan kekayaan Nadiem Makarim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Saat itu, terdakwa tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Menurut jaksa, peningkatan harta kekayaan tersebut dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain faktor memberatkan, jaksa juga menyampaikan satu hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. Atas perkara ini, eks Mendikbudristek tersebut didakwa melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara