Jumat, 25 September 2026

Negara Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT TBS, PN Medan Jadwalkan Sidang Perdana

Agustian - Rabu, 21 Januari 2026 10:37 WIB
Negara Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT TBS, PN Medan Jadwalkan Sidang Perdana
penipuan CPNS Medan
Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi meregister dua gugatan perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Gugatan ini menjadi sinyal tegas negara dalam menindak dugaan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan oleh korporasi. Dua perkara tersebut tercatat sejak 19 Januari 2026. Gugatan terhadap PT TPL terdaftar dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan PT TBS digugat melalui perkara Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Ketua PN Medan, Mardison, telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut. Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono, ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang perdana. “Dua perkara perdata khusus lingkungan hidup telah diregister dan sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026,” ujarnya, Selasa (20/1/2026). Gugatan KLH/BPLH ini menempatkan PN Medan sebagai forum penting untuk menguji dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup oleh korporasi besar. Perkara tersebut berpotensi mengungkap fakta-fakta terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap hutan, sumber daya air, tanah, serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Sidang perdana nantinya menjadi pintu awal untuk menilai sejauh mana tanggung jawab hukum PT TPL dan PT TBS atas dugaan kerusakan lingkungan yang dituduhkan negara. Lebih jauh, perkara ini juga akan menguji konsistensi dan keberanian lembaga peradilan dalam menangani sengketa lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan publik luas.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus