Topikseru.com,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk pemerasan, nilai uang yang diduga terlibat, maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Awal Dilakukan di Solo
Sebelum dibawa ke Jakarta, Etik Suryani lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
Selain bupati, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi tersebut. Seluruh pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga informasi ini disampaikan, KPK masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT Terbaru Menambah Daftar Penindakan KPK Sepanjang 2026
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo menambah panjang daftar penindakan KPK sepanjang 2026 yang didominasi perkara dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan instansi negara.
Pada awal Januari 2026, KPK mengawali rangkaian OTT dengan mengungkap dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Masih pada bulan yang sama, lembaga antikorupsi juga melakukan penindakan terhadap Wali Kota Madiun Maidi serta Bupati Pati Sudewo dalam perkara berbeda.
Memasuki Februari, KPK kembali melakukan dua operasi tangkap tangan, yakni terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin dan seorang pejabat Bea Cukai yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Pada periode yang sama, KPK juga menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan peradilan.
Selama Maret 2026, tiga kepala daerah kembali terjaring OTT, masing-masing Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Penindakan berlanjut pada April melalui OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara sepanjang Mei, KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan.
Pada Juni 2026, KPK kembali aktif melakukan penindakan, termasuk perkara yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri. Selain itu, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim Edison, seorang aparatur sipil negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Sebelum penangkapan terhadap Etik Suryani, KPK juga telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim pada awal Juli 2026.
KPK Masih Dalami Aliran Dana
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana, mekanisme pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh perkembangan penyidikan, termasuk identitas tersangka dan konstruksi perkara secara lengkap, akan diumumkan kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut belum dapat dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait