Jumat, 25 September 2026

KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Muchlis - Kamis, 07 Agustus 2025 04:30 WIB
KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat
Emylia Said dan Herwansyah
Topikseru.com - Setelah lebih dari dua tahun masuk daftar pencarian orang, keberadaan Emylia Said dan Herwansyah akhirnya terendus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pasangan suami istri tersebut saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai kegiatan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025. "Ada informasi di negara tetangga," kata Asep singkat kepada awak media. Meski demikian, Asep belum bersedia membeberkan secara detail negara mana yang dimaksud. Ia menyebut keterbatasan informasi tersebut berkaitan dengan proses hukum dan diplomatik yang tengah berjalan, termasuk upaya ekstradisi.

Terkait Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Tak hanya menyangkut Emylia dan Herwansyah, Asep juga menyatakan bahwa proses pelacakan kedua buronan itu turut bersinggungan dengan kasus DPO lain, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura. "Nanti (ekstradisinya) berbarengan dengan yang sekarang sedang kami upayakan. Ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura kan baru-baru ini, dan Paulus Tannos ini adalah yang pertama kami coba," ujar Asep. Seperti diketahui, ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru resmi aktif setelah Perjanjian Ekstradisi yang telah lama tertunda akhirnya diratifikasi dan berlaku efektif. KPK memanfaatkan celah ini untuk mempercepat pemulangan para buronan yang diduga bersembunyi di luar negeri.

Kasus Emylia Said dan Herwansyah: Pemalsuan Surat Warisan

Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai buronan sejak 30 Mei 2022. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara sengketa hak waris perusahaan PT Aria Citra Mulia. Berdasarkan informasi dari KPK, mereka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu untuk mengambil alih aset perusahaan yang semestinya menjadi hak ahli waris lain. Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara yang menunjukkan betapa praktik pemalsuan dokumen dan manipulasi warisan masih marak terjadi, bahkan merembet hingga ke lingkup korporasi.
Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan