Senin, 28 September 2026

Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan

Muchlis - Rabu, 13 Agustus 2025 18:45 WIB
Kasus Penipuan Arisan Online, IRT Menangis Usai Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan
Penipuan Arisan Online
Topikseru.com - Kasus dugaan penipuan arisan online senilai Rp 28 juta kini memasuki babak akhir. Terdakwa Mei Rani Feri Astuti (41), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mei Rani Feri Astuti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Hakim: Jangan Menangis, Sudah Kami Kurangi

Hakim Frans menjelaskan, perbuatan Mei menyebabkan korban, Andreas Henfri Situngkir, mengalami kerugian besar. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, dan penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan. Melihat Mei menangis di kursi terdakwa, hakim sempat menenangkan, "Jangan menangis, sudah kami kurangi,” ujar Frans. Baik Mei maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan banding.

Penipuan Arisan Online 175 Grup

Kasus ini berawal saat Mei mengajak Andreas masuk dalam grup arisan online baru yang ia kelola. Ternyata, Mei adalah admin dari sekitar 175 grup arisan online, banyak di antaranya mengalami masalah keuangan. Untuk menutupi kekurangan dana, Mei membuka grup baru. Andreas awalnya menolak tawaran ikut arisan senilai total tarikan Rp 50 juta karena khawatir tak mampu membayar. Namun, Mei terus membujuk hingga Andreas setuju dan membayar Rp 4,1 juta setiap bulan. Masalah muncul ketika tiba giliran Andreas menerima uang tarikan. Janji Rp 50 juta tak kunjung diberikan, membuat Andreas merugi Rp 28,7 juta. Kasus ini pun berujung ke meja hijau setelah Andreas melapor ke polisi. Kasus Mei menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus arisan online, yang kerap menjanjikan keuntungan cepat namun rawan penipuan. Kini, nasib Mei berada di ujung penentuan apakah ia akan menerima vonis atau melawan melalui banding.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus