Minggu, 27 September 2026

Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Agustian - Selasa, 09 September 2025 22:41 WIB
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kejari Belawan
Topikseru.com - Kejari Belawan resmi menahan RN, Kepala SMA Negeri 19, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp772.711.214 dalam periode tahun 2022–2023. "Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, selama 20 hari sejak 9 hingga 29 September 2025," ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Alasan Penahanan

Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan. "Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujarnya.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Daniel menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sumber
:
Berita Terkait
Kejari Belawan Raih Peringkat Pertama Nasional Pemulihan Aset Semester I 2026
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Kurir 56 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding
Miris! 3 Pegawai Sekolah di Sumut Didakwa Korupsi Dana BOS Meski Bukan Pengelola dan Tak Menikmati Uangya
Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Sunggal Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
PH Minta Penahanan Terdakwa Korupsi MAS Farhan Syarif Hidayah Ditangguhkan