Topikseru.com,
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hendra Gunawan (38), kurir narkotika asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang terbukti mengedarkan 56,13 kilogram ganja. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 190 hari penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliyurita dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (29/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Eliyurita saat membacakan amar putusan.
Terbukti Edarkan Puluhan Kilogram Ganja
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak serius terhadap masyarakat karena berpotensi memperluas peredaran narkotika dan merusak generasi muda.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa menjadi keadaan yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hendra merupakan tulang punggung keluarganya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa. Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Eliyurita.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Hendra karena dinilai terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Meski demikian, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada September 2025. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Seser, Medan Tembung.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Hendra Gunawan yang kemudian diamankan petugas.
Saat rumah terdakwa digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, Hendra mengaku ganja tersebut disimpan di rumah seseorang bernama Paisal, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berbekal keterangan itu, polisi menemukan tiga karung berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 56,13 kilogram di lokasi yang ditunjukkan terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Hendra juga mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada seorang pria bernama Fuhruzen, yang juga masih masuk dalam daftar buronan.
Dijanjikan Upah Rp 700 Ribu per Kilogram
Fakta persidangan mengungkap Hendra tidak bertindak sendiri. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan bayaran Rp 700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan.
Terdakwa juga mengakui telah menjalankan aktivitas sebagai kurir narkotika selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti ganja dalam jumlah besar yang disidangkan di PN Medan sepanjang tahun 2026.
Berita Terkait