Senin, 28 September 2026

Kejati Sumut Tetapkan Kadisdik Tebing Tinggi Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard

Agustian - Kamis, 04 Desember 2025 21:25 WIB
Kejati Sumut Tetapkan Kadisdik Tebing Tinggi Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard
Kadisdik Tebing Tinggi
Topikseru.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Idham Khalid, berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus yang sama.
"Berdasarkan perkembangan terbaru, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IK. Dalam proyek pengadaan 93 unit Smartboard merek ViewSonic yang dibeli melalui sistem e-Katalog dari PT G.E.E.P," ujar Khairur Rahman, Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025) malam.
Penyidik, kata dia, menemukan adanya dugaan bahwa Idham dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan tersebut diduga menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Atas perbuatannya, Idham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"IK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya," paparnya.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Penyidik masih dan akan terus bekerja. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," pungkas Khairur.
Kadisdik Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid ditahan kejaksaan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard, Kamis (4/12/2025) malam. Foto: Dok Penkum Kejati Sumut

Sumber
:
Berita Terkait
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Alasan KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT HGB Summarecon
Korupsi Chromebook: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Mantan Dirpel Inalum Oggy Achmad Kosasih Divonis 7 Tahun, Kerugian Negara Rp 141 Miliar
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara