Rabu, 30 September 2026

Penipuan Modus 'Like Video' YouTube Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Administrator - Kamis, 27 Juni 2024 21:00 WIB
Penipuan Modus 'Like Video' YouTube Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Penipuan
TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus 'like video' di YouTube yang telah merugikan masyarakat dengan nominal hingga ratusan juta rupiah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku masing-masing SM (29) dan EO (47). "Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengeklik video di YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per klik," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/6). Kombes Ade menjelaskan setelah calon korban sepakat, pelaku akan mengirimkan tautan aplikasi Telegram melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah korban menyetujui, pelaku mewajibkan korban menyetor uang ke rekening deposito sebelum menjalankan misi pekerjaan. "Berdasarkan keterangan korban, pelaku memintanya mengirim uang hingga mencapai Rp 806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang bayaran, uang yang dikirim sebagai deposito malah raib," ujar Kombes Ade.
Peran Pelaku
Dia menjelaskan petugas menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/6) di lokasi berbeda. Tersangka SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat, sementara EO di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, lanjutnya, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Bila berhasil, maka EO mendapat keuntungan Rp 1,5 juta per-rekening. Kemudian SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Sedangkan SM akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu dalam setiap misinya. "Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang kami dalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Kombes Ade. Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 KUHP. Kedua, Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
Modus Iklan TikTok Parfum, Komunitas Sepeda Anak di Tanah Abang Ditipu: HP Raib
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial
65 Orang Diamankan Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.274 Personel
Ruben Onsu Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara