Jumat, 23 Oktober 2026

937 Kasus Penipuan Online Dilaporkan di Sumut pada Awal 2026, Bagaimana Dibandingkan Tahun Lalu?

Rizky Aisyah - Kamis, 22 Oktober 2026 15:31 WIB
937 Kasus Penipuan Online Dilaporkan di Sumut pada Awal 2026, Bagaimana Dibandingkan Tahun Lalu?
Medcom.id
Kasus penipuan online menjadi perhatian di Sumatera Utara. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 937 kasus pada Januari–Maret 2026.

Topikseru.com - Kasus penipuan online masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat Sumatera Utara. Dalam tiga bulan pertama 2026, sebanyak 937 kasus penipuan online tercatat di provinsi ini berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri.

Angka tersebut menempatkan Sumatera Utara di urutan kedua wilayah dengan kasus penipuan online terbanyak di Indonesia pada Januari–Maret 2026, setelah Polda Metro Jaya yang mencatat 3.441 kasus.

Secara nasional, Pusiknas mencatat 10.583 kasus penipuan online selama periode tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 10.897 korban yang tercatat dalam data kepolisian.

Baca Juga:

Bagaimana dengan Data Tahun 2025?

Untuk melihat perbandingan dengan tahun sebelumnya, data Pusiknas pada 2025 mencatat 9.105 kasus penipuan yang ditangani Polri secara nasional sejak awal tahun hingga 17 Maret.

Pada periode yang sama, Polda Sumatera Utara tercatat menangani 754 kasus penipuan. Namun, data tersebut mencakup penipuan online maupun offline sehingga tidak bisa langsung dibandingkan dengan 937 kasus penipuan online pada Januari–Maret 2026.

Dengan perbedaan kategori dan periode pencatatan tersebut, belum dapat disimpulkan secara akurat apakah kasus penipuan online di Sumatera Utara meningkat atau menurun dibandingkan tahun lalu.

Perbandingan yang tepat membutuhkan data dengan kategori dan rentang waktu yang sama, misalnya kasus penipuan online di Sumatera Utara pada Januari–Maret 2025 dibandingkan dengan Januari–Maret 2026.

Modus Penipuan Online Semakin Beragam

Penipuan digital dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pelaku bisa menyamar sebagai pihak resmi, mengirim tautan palsu, menawarkan investasi dengan keuntungan tidak masuk akal, atau mengarahkan korban untuk memberikan data pribadi.

Pusiknas Bareskrim Polri juga mengingatkan masyarakat mengenai modus pesan yang mengaku berasal dari kurir pengiriman barang. Dalam modus tersebut, korban diminta mengunduh berkas berformat APK yang dapat membahayakan keamanan perangkat dan akses keuangan.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima pesan dari nomor tidak dikenal, terutama jika diminta mengunduh berkas, memasukkan kode OTP, memberikan PIN, atau membuka tautan yang mencurigakan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

Masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan sebaiknya segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta penanganan terhadap rekening dan transaksi terkait.

Korban juga dapat melaporkan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah lembaga terkait. Kecepatan pelaporan penting agar transaksi dapat ditelusuri dan upaya pemblokiran dana dapat segera dilakukan, meskipun pengembalian uang tidak selalu terjamin.

Selain itu, korban perlu menyimpan bukti percakapan, bukti transfer, nomor rekening tujuan, serta informasi lain yang dapat membantu proses penanganan.

Besarnya jumlah kasus yang tercatat pada awal 2026 menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan digital. Namun, untuk mengetahui perubahan kasus dari tahun ke tahun secara tepat, diperlukan data pembanding dengan kategori dan periode yang sama.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Tersangka Diduga Terima Rp 3,49 Miliar
Penembakan Maut di Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Dugaan Peran DAC dan AAL
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Ini yang Perlu Diwaspadai Warga Sumut 23–25 Oktober
Bukan Sekadar Sarung dan Peci, Ini Peran Santri dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Anthony Ginting Lolos 16 Besar Indonesia Masters 2026
Kemiskinan Masih Hantui Sumut, 1,11 Juta Warga Masuk Kategori Miskin