Kamis, 24 September 2026

Duel Maut Pemuda di Bojongsoang Sampai Tewas Mengenaskan, Polisi Ciduk Pelaku Dua Jam Setelah Korban Meninggal

Mhd Rabbani - Rabu, 21 Januari 2026 07:01 WIB
Duel Maut Pemuda di Bojongsoang Sampai Tewas Mengenaskan, Polisi Ciduk Pelaku Dua Jam Setelah Korban Meninggal
Duel Maut
Topikseru.com, Bandung - Kabar duka datang dari Kabupaten Bandung di mana ada peristiwa kekerasan terjadi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang berujung pada meninggalnya seorang pemuda berusia 25 tahun. Korban dinyatakan tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh pemuda lain. Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menjelaskan, insiden itu berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari. Kronologi Penganiayaan Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial GK (29) melakukan pemukulan terhadap korban DS (25) dengan tangan kosong. Serangan tersebut membuat korban terjatuh ke tanah. Meski korban sudah tidak berdaya, pelaku masih terus melayangkan pukulan ke bagian wajah dan kepala. Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai. Kondisi Korban Usai Kejadian Korban sempat dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan awal. Setelah menjalani pemeriksaan, korban diperbolehkan pulang ke rumah. Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan mengalami muntah hebat. Keluarga kemudian melarikannya ke Rumah Sakit Welas Asih untuk perawatan lanjutan. Upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pemindaian CT scan menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian otak belakang korban. Temuan tersebut menjadi dasar dugaan kuat penyebab kematian. Penangkapan dan Proses Hukum Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil dilacak. Pelaku diamankan aparat kepolisian sekitar dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah
Persija vs Persib 2-1: Ivan Mamut Jadi Pahlawan di Menit Akhir
Erick Thohir Pasang Garis Tegas Jelang Persija vs Persib: Rivalitas Boleh Panas, Keselamatan Tak Bisa Ditawar
Persib Ditunggu Teror SUGBK, Igor Tolic Siapkan Mental Hadapi Persija
Film Solata Gagal Bersinar di Festival Film Bandung, Justru Panen Penghargaan Internasional di Eropa
Dedi Mulyadi Alihkan Hadiah Sayembara Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan di Bandung