Kamis, 24 September 2026

PN Lubukpakam Vonis Bebas Terdakwa Bandar Sabu, Pengedar Dipenjara 5,5 Tahun

Agustian - Kamis, 29 Januari 2026 21:18 WIB
PN Lubukpakam Vonis Bebas Terdakwa Bandar Sabu, Pengedar Dipenjara 5,5 Tahun
PN Lubukpakam
Topikseru.com, Deli Serdang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam membebaskan terdakwa Candra Irawan yang didakwa sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubukpakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (29/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Muzakir dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti, menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Muzakir. Majelis menilai unsur Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi. Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider. "Membebaskan Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum," lanjut hakim. Sementara dalam perkara yang sama, terdakwa Muhammad Asrul yang didakwa sebagai pengedar divonis pidana penjara selama 5,5 tahun. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Michael Tommy Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari penangkapan Muhammad Asrul pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi sabu-sabu. Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran dan menangkap Asrul saat transaksi berlangsung dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan uang Rp60 ribu. Dalam pemeriksaan, Asrul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Candra Irawan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Candra di rumahnya. Total barang bukti yang disita berupa dua plastik klip sabu dengan berat bersih 1,11 gram. Namun, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menilai tidak terdapat cukup alat bukti yang menguatkan peran Candra Irawan sebagai bandar narkotika.
Sumber
:
Berita Terkait
Pemuda asal Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara Produksi Vape Etomidate
1,3 Ton Ketamin Diselundupkan Lewat Laut, Aparat Bongkar Modus Sembunyikan Narkoba di Kapal
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Narkoba Etomidate, Bahan Baku Diduga dari Kamboja
Fakta Baru Kasus Vape Narkoba di Helen's Night Mart Medan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Sepatu dan Kotak UNO
Pilot WNA Malaysia Ditangkap Bawa 25 Kg Ekstasi ke Indonesia, Ternyata Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba
MA Tolak Kasasi Kurir 40 Kg Sabu, Warga asal Aceh Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup