Sabtu, 26 September 2026

Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

Administrator - Sabtu, 27 Juli 2024 21:02 WIB
Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh
Sindikat perdagangan ogan tubuh
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadji (26), terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni sindikat jual-beli organ tubuh manusia. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, sidang putusan kasus perdagangan organ tubuh ini pada Rabu (24/7). "Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan sidang tersebut. Sidang putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar. Sedangkan hakim anggota masing-masing Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus. "Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan tersebut. Hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, kata putusan itu.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka menggantinya dengan pidana enam bulan kurungan. "Dari fakta-fakta di persidangan kami meyakini terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutur Rahmaniar. Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Sumut, Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan penyelidikan pada Desember 2023. Polisi membongkar sindikat penjualan organ ini melalui media sosial dengan harga Rp 175 juta. Petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.(antara/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Dugaan Siaran Pornografi, Perempuan IP Ditangkap
Brimob Polda Sumut Kerahkan Rantis AWC Hadapi Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Gunung Sinabung Siaga, 100 Personel Brimob Sumut Dikerahkan ke Karo
Dugaan TPPO WNI di Jeju Mencuat di Media Sosial, Bareskrim Mulai Telusuri
Pengemudi Taksi Online Dibunuh demi Mobil, 2 Pelaku Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Ditemukan