Sabtu, 26 September 2026

Dugaan TPPO WNI di Jeju Mencuat di Media Sosial, Bareskrim Mulai Telusuri

Muchlis - Senin, 31 Agustus 2026 07:10 WIB
Dugaan TPPO WNI di Jeju Mencuat di Media Sosial, Bareskrim Mulai Telusuri
Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPO WNI di Pulau Jeju Korea Selatan
Topikseru.com - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju, Korea Selatan, tengah ditelusuri Bareskrim Polri. Kasus tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial mengungkap dugaan adanya WNI yang direkrut dari Indonesia dan diberangkatkan ke Jeju untuk bekerja secara ilegal. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri langsung melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan sejumlah kementerian terkait. Namun, hingga Minggu, polisi mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan TPPO WNI di Jeju. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan informasi awal mengenai kasus tersebut diperoleh dari media sosial. "Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," ujar Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Informasi dari Media Sosial Tetap Ditindaklanjuti

Meski belum ada laporan formal, Bareskrim tidak mengabaikan informasi tersebut. Nurul mengatakan informasi yang beredar di media sosial telah menjadi bahan pembahasan dan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Menurut dia, jalur pelaporan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia dapat melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) maupun BP2MI serta perwakilan Indonesia di luar negeri. "Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," katanya. Polisi masih menunggu hasil koordinasi untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut telah dilaporkan kepada perwakilan Indonesia di Korea Selatan.

Unggahan WNI di Jeju Jadi Pemicu Penelusuran

Informasi dugaan perdagangan manusia di Jeju sebelumnya disampaikan melalui akun Instagram @Kioyyx_ sekitar tiga hari sebelum pernyataan Bareskrim. Pemilik akun mengaku sebagai WNI yang tinggal di Jeju. Dalam unggahannya, dia meminta bantuan untuk menemukan lembaga yang dapat menerima laporan mengenai dugaan TPPO yang disebut terjadi di wilayah Seogwipo. Dia mengklaim telah mengirimkan laporan kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik. Menurut pengakuannya, laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai antrean. Pemilik akun itu juga menyebut telah menghubungi KBRI di Korea Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan terkait tindak kriminal harus disampaikan langsung oleh korban kepada kepolisian setempat. Kondisi tersebut disebut menjadi persoalan tersendiri karena sebagian orang yang diduga menjadi korban merupakan imigran tanpa dokumen resmi.

Korban Disebut Takut Melapor

Dalam unggahannya, pemilik akun mengungkap kekhawatiran bahwa status imigrasi para korban membuat mereka enggan mendatangi polisi. Dia menyebut terdapat WNI yang bekerja secara ilegal di Jeju dan mengaku khawatir kasus kekerasan terhadap pekerja migran kembali terjadi. Pemilik akun juga mengklaim jumlah WNI yang datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal mencapai ratusan orang, bahkan berpotensi lebih dari 1.000 orang. Namun, klaim tersebut masih berupa informasi dari unggahan media sosial dan belum dikonfirmasi secara independen oleh kepolisian.

Dugaan Rekrutmen dari Indonesia

Dalam unggahannya, pemilik akun juga menuding adanya WNI yang tinggal di Jeju dan diduga berperan mengirim pekerja dari Indonesia. Orang yang disebut tersebut diduga merekrut calon pekerja di Indonesia dan memberangkatkan mereka menuju Jeju dengan imbalan sekitar 7 juta Won per orang, atau lebih dari Rp90 juta berdasarkan perkiraan nilai tukar yang dicantumkan dalam unggahan. Akun tersebut mengklaim memiliki bukti terkait dugaan aktivitas tersebut. Dia juga menyebut sebagian orang yang diberangkatkan ke Jeju mengajukan status pengungsi setelah tiba, sedangkan sebagian lainnya bekerja tanpa status legal. Sebagian lainnya disebut mengalami penolakan ketika menjalani pemeriksaan imigrasi dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Bareskrim Tunggu Jalur Laporan Resmi

Nurul menegaskan bahwa persoalan status ilegal tidak otomatis membuat negara mengabaikan keselamatan WNI. "WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor," ujarnya. Menurut dia, koordinasi dapat dilakukan melalui P2MI dan desk perlindungan imigran Indonesia sebelum diteruskan kepada perwakilan Indonesia di Korea Selatan. Dengan demikian, pemerintah masih perlu memastikan kebenaran informasi yang beredar, mengidentifikasi kemungkinan korban, serta menelusuri pihak yang diduga terlibat. Untuk saat ini, Bareskrim Polri belum menyatakan dugaan TPPO di Jeju tersebut sebagai kasus yang telah terbukti. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang, siapa saja yang menjadi korban, serta apakah ada pihak yang berperan dalam proses perekrutan dan pengiriman WNI ke Korea Selatan. Langkah tersebut menjadi penting mengingat dugaan perdagangan orang lintas negara dapat melibatkan jaringan perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi korban setelah tiba di negara tujuan.

Sumber
:
Berita Terkait
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO
Sumut Kerja Sama Kesehatan dengan Korea Selatan
Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang, Polri Telusuri Korporasi
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Diselundupkan ke Hong Kong Pakai Modus Body Strapping
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Mulai Telusuri Dalang dan Aliran Uang
Penyelundupan Emas Ilegal di Apartemen Sunter Dibongkar, Polisi: Hasilkan 30 Kg Per Hari