Kamis, 24 September 2026

Dua Pengedar Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara di Medan, JPU Ajukan Banding

Agustian - Jumat, 27 Maret 2026 20:10 WIB
Dua Pengedar Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara di Medan, JPU Ajukan Banding
pengedar ekstasi Medan
Topikseru.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Iswahyudi (38) dan Ahmad Ramadhan (25), setelah terbukti terlibat dalam kepemilikan dan transaksi 50 butir pil ekstasi. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Frans Effendi Manurung pada Jumat (27/3/2026). "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara," ujar hakim dalam amar putusannya.

Denda Rp 1 Miliar, Subsider 190 Hari Penjara

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 190 hari. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Transaksi 50 Butir Ekstasi

Kasus ini bermula pada 30 Juli 2025 ketika Ahmad Ramadhan memesan 50 butir ekstasi kepada Iswahyudi. Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (masih dalam penyidikan), yang menawarkan harga Rp 140 ribu per butir atau total Rp 7 juta. Meski dana yang tersedia hanya Rp 6,7 juta, transaksi tetap berjalan. Pertemuan dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Padang Bulan Selayang, Medan. Seorang pembeli bernama Ozi menyerahkan uang tunai Rp 5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut kemudian ditransfer melalui layanan BRILink ke rekening yang diberikan oleh Kumar. Tak lama berselang, seorang kurir datang menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus plastik hitam.

Ditangkap Saat Transaksi Berlangsung

Setelah barang diserahkan kepada pembeli, kedua terdakwa hendak mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Namun, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam penangkapan itu, Ozi berhasil melarikan diri, sementara kedua terdakwa diamankan di tempat kejadian. Polisi turut menyita barang bukti berupa 50 butir ekstasi, uang tunai Rp500 ribu, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

JPU Ajukan Banding

Meski telah divonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu kemudian diikuti dengan kontra memori banding dari pihak terdakwa ke Pengadilan Tinggi Medan. Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana
Super Air Jet Buka Rute Kualanamu–Bandung, Akses Konektivitas Terusan ke Bali Makin Mudah