Jumat, 25 September 2026

Hinca Panjaitan Imbau Kejari Karo Tidak Pikir-pikir di Vonis Bebas Amsal Sitepu

Agustian - Kamis, 02 April 2026 07:05 WIB
Hinca Panjaitan Imbau Kejari Karo Tidak Pikir-pikir di Vonis Bebas Amsal Sitepu
Amsal Sitepu divonis bebas
Topikseru.com, Medan - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengimbau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk tidak lagi mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai putusan bebas terhadap videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu. Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mendampingi Amsal di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). "Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai," tegas Hinca kepada wartawan. [irp posts="38117" ]

Minta Jaksa Patuhi KUHAP Baru

Hinca menyarankan agar pihak Kejaksaan Negeri Karo mempelajari kembali ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aturan baru tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan mencegah proses hukum berlarut-larut. "KUHAP baru kita ini mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung dirasakan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan memiliki hak penuh untuk mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat. Selain itu, Amsal juga dinilai berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. "Ganti rugi bisa diajukan melalui jalur perdata, nanti dibuktikan apa saja kerugiannya," kata Hinca.

Kejari Karo Masih Pikir-Pikir

Di sisi lain, pihak Kejari Karo menyatakan masih menggunakan waktu yang tersedia untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. "Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan berkomunikasi dengan pimpinan," ujarnya. [irp posts="38026" ]

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelum divonis bebas, Amsal sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,16 juta subsider satu tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Amsal dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Sumber
:
Berita Terkait
Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan
Dituduh Atur Pita Cukai Rokok, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Buka Suara
Prabowo Ingin Leburkan BMKG dan Badan Geologi, Puan Maharani Beri Catatan Penting
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Muncul Salah Tafsir
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Smartboard Rp 14,4 Miliar